Breaking News

Polemik Daftar ‘Eksklusif’ Travel Disdikpora Bantul: Legalitas Dipertanyakan, Antar-Dinas Tak Seirama ‎

 


BANTUL, JOGJAAKTUAL.com – Kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul yang merilis daftar rekomendasi biro perjalanan wisata untuk kegiatan sekolah menuai protes keras. Kebijakan ini dinilai diskriminatif oleh pelaku usaha lokal dan mengungkap adanya ketidaksinkronan informasi di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

‎Sejumlah pengusaha travel yang memiliki izin resmi di Bantul mengaku "didepak" dari daftar rekomendasi tersebut.  Amin, pemilik CV Amin Akses Sejahtera, mempertanyakan validitas data yang digunakan pemerintah. Ia menemukan indikasi adanya biro perjalanan dalam daftar rekomendasi yang justru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di luar wilayah Bantul.

‎"Kalau dasarnya legalitas, mestinya yang berdomisili dan berizin di Bantul diprioritaskan," tegas Amin, Minggu (20/4/2026).

‎Nada serupa disampaikan Andi Indra Wijaya dari Acropolis Transport. Ia menyoroti proses verifikasi yang dianggap tidak menyentuh realitas lapangan, terutama soal kepemilikan armada fisik dan kontribusi pajak daerah yang nyata. "Jangan sampai yang tidak punya armada sendiri justru direkomendasikan," sindirnya.

‎Polemik ini kian meruncing setelah muncul perbedaan pernyataan mencolok antara dua instansi terkait status Bantul Travel Community (BTC), organisasi yang menjadi rujukan munculnya 12 nama biro dalam daftar rekomendasi.

‎Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, sebelumnya mengklaim bahwa BTC adalah wadah resmi yang dibentuk oleh Pemkab Bantul melalui Dinas Pariwisata. Namun, klaim tersebut langsung dimentahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Saryadi.

‎"BTC bukan dibentuk oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Pariwisata, tetapi merupakan komunitas mandiri pelaku usaha," tegas Saryadi saat ditemui di kantornya, Senin (20/4/2026). Perbedaan keterangan ini memicu tanda tanya besar mengenai dasar hukum penetapan daftar rekomendasi yang kini sudah beredar di sekolah-sekolah.

‎Menanggapi gelombang protes, Disdikpora berdalih bahwa surat edaran tersebut hanyalah tindak lanjut dari SE Bupati Bantul tertanggal 17 April 2024 tentang optimalisasi potensi lokal. Nugroho berkilah bahwa daftar 12 biro tersebut tidak bersifat wajib, melainkan hanya referensi.

‎Di sisi lain, Dinas Pariwisata menyatakan bahwa pemilihan anggota BTC didasarkan pada penilaian kesiapan dan kontribusi mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saryadi menekankan bahwa daftar tersebut bersifat dinamis.

‎"Prinsipnya bagaimana aktivitas pariwisata sekolah ini pajaknya masuk ke Bantul. Pelaku usaha di luar BTC tetap dapat masuk dalam daftar selama memenuhi kriteria legalitas dan kontribusi terhadap daerah," pungkas Saryadi.

‎Meski pemerintah menjanjikan evaluasi, para pelaku usaha lokal masih menuntut transparansi mekanisme verifikasi agar kebijakan "optimalisasi potensi lokal" tidak justru menjadi karpet merah bagi segelintir kelompok saja.


(HM JA)



© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com