WWW.JOGJAAKTUAL.COM
DITERBITKAN OLEH:
PT DHAKSINARGA MULTIMEDIA GLOBAL
DEWAN PENDIRI:
Arfian Adita
PIMPINAN UMUM:
Arfian Adita
PENASIHAT HUKUM:
Suhartanto, SH.
Yakub F, Ismail,SE.,MM (Ketum IMO-I)
PENGESAHAN:
Kep Menkumham RI, NOMOR:
AHU-047023.AH.01.30. Tahun 2025
NIB: 3108250045916
NPWP: 1000 0000 0530 0568
SERTIFIKAT STANDART: 31082500459160001
REKENING PERUSAHAAN:
BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
6979-0105-1373-534
an. Arfian Adita
IKATAN MEDIA ONLINE INDONESIA (IMO)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PIMPINAN REDAKSI:
REDAKTUR PELAKSANA:
Suhartanto, SH.
DEWAN ETIK:
Budi Raharjo
KOORDINATOR LIPUTAN:
Arfian Adita
Hermawan Sulistyo
KOORDINATOR INVESTIGASI:
Budi Raharjo
MARKETING/KEMITRAAN:
Dwi Agustina
Nabila Huda NT
EDITOR:
Annas Nursyifa
Ka.PERWIL D.I.YOGYAKARTA:
Yuliyanto
KEPALA BIRO GUNUNGKIDUL:
Annas Nursyifa
WARTAWAN GUNUNGKIDUL:
Priyo Sigid Wijanarka, Suharno, Dwi Agustina, Antar Rahmadi, Nabila Huda NT, Savei Pratama Putra, Hermawan Sulistyo
KEPALA BIRO BANTUL:
WARTAWAN BANTUL:
Eko Dwi Cahyono
KEPALA BIRO SLEMAN:
Filemon Gunawan Dirjanto, SE.
WARTAWAN SLEMAN:
Ardi Suhari
CATATAN:
Setiap wartawan jogjaaktual.com dilengkapi Kartu Tanda Anggota (kartu pers) dan namanya tercantum dalam Box redaksi ini. Jika hanya memiliki kartu PERS namun namanya tidak tercantum dalam Box Redaksi, maka bukanlah wartawan jogjaaktual.com.
KONTAK:
Telp/WA: 0812-2721-0740
Surel: jogjaaktualonline@gmail.com
Website: www.jogjaaktual.com
Pengiriman Hak Jawab:
email redaksi: jogjaaktualonline@gmail.com
Format Subjek:
HAK JAWAB
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik matayogya.com - mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS No.40 Tahun 1999.
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota matayogya.com untuk proaktif melaporkan ke Pimpinan Redaksi dan atau penasihat hukum di wilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Pemasangan Iklan Hubungi:
https://wa.me/6281227210740
Kritik, Saran, dan Informasi Liputan:
https://wa.me/6281227210740
KANTOR REDAKSI:
Jln Wonosari – Karangmojo, Kerdon, 003/003, Wiladeg, Karangmojo, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta. Kode Pos 55891
KANTOR PERWAKILAN SLEMAN:
Jln Magelang, Mesan, 001/033, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I.Yogyakarta. Kode Pos 55597
KANTOR PERWAKILAN BANTUL:
Jln Parangtritis Km 14,5, Sraten DK. Plembutan, 002/000, Canden, Jetis, Bantul, D.I.Yogyakarta. Kode Pos 55781
Social Header