GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul terus mendalami kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa seorang remaja berinisial RF (19), warga Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H.mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam menangani laporan yang masuk.
"Proses penyelidikan saat ini fokus pada pemanggilan saksi-saksi. Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan," ujar AKP Yahya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Selain pemeriksaan saksi, AKP Yahya menegaskan bahwa penyidik akan segera memanggil dua orang terlapor, yakni pria berinisial TY dan IN. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi kekerasan tersebut.
"Kami akan segera melayangkan panggilan kepada pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam insiden ini," imbuhnya singkat.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur mengenai tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
Peristiwa yang memicu kecaman keluarga ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Gading VI, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, aksi brutal ini dipicu oleh masalah sepele. Korban RF diketahui sempat dititipi rokok oleh salah satu terlapor, namun ia lupa menyerahkannya. Ketika RF mendatangi rumah terlapor untuk mengklarifikasi, situasi justru memanas.
RF diduga mengalami intimidasi sebelum akhirnya dianiaya secara membabi buta oleh kedua pelaku. Tak hanya menderita luka fisik dan trauma psikologis mendalam, korban juga sempat menerima ancaman serius agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Pihak keluarga berharap kepolisian bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi korban, mengingat aksi pengeroyokan tersebut dinilai sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q



Social Header