GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Forum Komunikasi Gunungkidul Raya (FKGR) secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul untuk menuntaskan perkara hukum yang menjerat Rahmat Subandi (RS). RS yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, belakangan juga menjadi sorotan publik akibat konten provokatifnya di media sosial yang menyerang integritas Bupati Gunungkidul.
Polemik Kritik dan Framing di Media Sosial
Sebelum terseret lebih jauh dalam pusaran kasus asusila, RS sempat mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya yang mengkritik keras kinerja Bupati Gunungkidul. Dengan diksi yang dinilai provokatif, RS menyebut Bupati "tuli" karena dianggap tidak merespons sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari.
Meski sempat memberikan klarifikasi pasca video tersebut viral, RS terpantau kembali mengunggah tiga video lanjutan yang dinilai masyarakat cenderung melakukan framing negatif terhadap kepala daerah. Aksi ini memicu keresahan sosial, mengingat narasi yang dibangun dinilai tidak logis dan berpotensi memperburuk stigma publik terhadap institusi pemerintahan.
FKGR Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menyikapi eskalasi dampak sosial tersebut, FKGR telah melakukan audiensi dengan Satreskrim Polres Gunungkidul. Perwakilan forum menegaskan bahwa masyarakat resah, tidak hanya karena narasi negatif di media sosial, tetapi juga karena rekam jejak RS yang disebut-sebut sebagai residivis.
"Masyarakat dan tokoh agama merasa khawatir. Kami mendukung penuh Polres Gunungkidul untuk bertindak profesional sesuai data dan aturan yang berlaku, terutama menyangkut perlindungan anak," ungkap Apri Ketua FKGR.
Update Penanganan Kasus Pencabulan
Terkait kasus asusila, Kanit PPA Polres Gunungkidul, Iptu Ratri, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur sejak laporan diterima pada 23 Desember 2025. Saat ini, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan terhadap RS.
"Penanganan dilakukan secara prosedural. Sesuai aturan, kami melakukan dua kali pemanggilan sebelum langkah upaya paksa dapat diambil jika yang bersangkutan tidak kooperatif," ujar Iptu Ratri Senin (2/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa alat bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis, sudah dinyatakan lengkap. Namun, mengingat korban dan saksi utama adalah anak-anak, proses penyelidikan membutuhkan ketelitian ekstra dan pendampingan dari Dinas Sosial serta psikolog untuk mengatasi trauma korban.
Polres Gunungkidul berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan saksi yang mengalami trauma memerlukan klarifikasi berulang guna memastikan akurasi keterangan di hadapan hukum.
Berdasarkan undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersangka terancam hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Gunungkidul untuk memisahkan antara hak berpendapat di media sosial dan tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana asusila yang serius.
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header