GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Ketegangan menyelimuti hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan sebagian warga Kalurahan Ngalang menyusul mencuatnya video kritik keras di platform media sosial TikTok. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memberikan respons tegas atas tuduhan "tuli" dan pengabaian laporan terkait dugaan maladministrasi lahan yang dilontarkan oleh seorang warga bernama Rahmat Subandi.
Perseteruan ini bermula dari video berdurasi 7 menit 54 detik yang diunggah Rahmat. Dalam rekaman tersebut, ia menggunakan diksi yang cukup tajam, menuding bupati tidak responsif terhadap dugaan alih fungsi tanah Sultan Ground (SG) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan Lurah Ngalang, Suharyanta.
Bupati Endah Subekti Kuntariningsih membantah keras tudingan bahwa pemerintah daerah menutup mata. Menurutnya, Pemkab Gunungkidul telah bergerak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kasus tanah di Kalurahan Ngalang, termasuk sengketa lahan yang melibatkan sosok Mbah Sadikem, telah masuk dalam radar pengawasan pemerintah.
"Mengenai tanah Sultan Ground yang prosesnya sudah menjadi sertifikat (pribadi), itu sedang diupayakan untuk diserahkan kembali kepada pihak Keraton," ujar Endah saat memberikan keterangan resmi Jum'at (27/2/2026).
Lebih lanjut, Endah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Inspektorat dan Kejaksaan. Langkah ini diambil guna memastikan penanganan kasus tidak tumpang tindih dan tetap berada pada koridor hukum.
Menolak "Hukum Rimba"
Selain mengklarifikasi status tanah, Bupati juga memberikan peringatan keras terkait etika penyampaian pendapat di ruang publik. Ia menilai ajakan atau provokasi yang bersifat main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
"Saudara Rahmat sudah saya ingatkan. Boleh tidak suka dengan Bupati, Kapolres, atau Kepala Kejaksaan, tetapi jangan ajarkan kami untuk melakukan tindakan main hakim sendiri menggunakan hukum rimba," tegas Endah.
Bupati menyatakan bahwa pemberhentian jabatan publik, seperti lurah, tidak bisa dilakukan berdasarkan tekanan massa atau keinginan individu semata, melainkan harus didasarkan pada data dan pembuktian hukum yang kuat. Ia juga memperingatkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang dinilai melampaui kewenangan atau melakukan fitnah.
Perspektif Kritis: Transparansi vs Etika Publik
Di satu sisi, kemarahan warga seperti Rahmat Subandi mencerminkan adanya sumbatan komunikasi atau ketidakpuasan publik terhadap kecepatan penanganan kasus tanah di tingkat desa. Viral-nya video tersebut menjadi indikator bahwa transparansi proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH) perlu dikomunikasikan lebih intensif kepada warga terdampak.
Namun di sisi lain, penggunaan bahasa kasar dan narasi provokatif di media sosial menjadi tantangan bagi literasi digital masyarakat. Bupati Endah menggarisbawahi pentingnya menjaga karakter masyarakat Gunungkidul yang santun dalam menyampaikan kritik sepedas apa pun.
Saat ini, publik menanti sejauh mana efektivitas koordinasi antara Pemkab, Inspektorat, dan Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan sertifikasi tanah SG di Ngalang agar konflik antara warga dan pejabat tidak terus berlarut-larut.
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header