Breaking News

Modus Gadaikan Kendaraan Sewaan, Oknum Lurah di Paliyan Dijebloskan ke Sel Tahanan

 


GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Polsek Playen menahan Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

‎Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial T, warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen.

‎“Tersangka menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” kata AKP Sofyan, Selasa (3/2/2026).

‎Polisi menduga aksi tersebut tidak dilakukan satu kali. Modus sewa kendaraan lalu digadaikan disebut telah dilakukan berulang dan berpotensi melibatkan lebih dari satu korban.

‎“Saat ini kami masih mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.

‎Unit Reskrim Polsek Playen masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pihak-pihak yang diduga menerima gadai kendaraan hasil kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan modus serupa untuk segera melapor.


Penulis: Hm_JA.

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q


© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com