Breaking News

Lelang 'Gelap' BPR Ukabima Lestari Gunungkidul: Agunan Dieksekusi Sepihak, Diduga Libatkan Oknum Aparat

 


GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Dugaan praktik lelang eksekusi tanpa prosedur hukum yang melibatkan Bank BPR Ukabima Lestari Cabang Gunungkidul kian menguat dan menuai sorotan publik. Bank yang beroperasi di Selang, Wonosari, Gunungkidul itu ditengarai melakukan eksekusi agunan nasabah secara sepihak, tanpa melibatkan mekanisme peradilan dan otoritas lelang negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Kasus ini menimpa Muhammad Wahab Bunyamin, nasabah yang sebelum pandemi Covid-19 memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp650.000.000 dengan jaminan tiga bidang tanah pekarangan beserta bangunan di atasnya. Sejak terdampak kondisi ekonomi, M. Wahab mengaku mengalami kesulitan pembayaran dan menunggak angsuran selama hampir dua tahun. Namun, ia menyebut hanya menerima dua kali surat teguran sebelum akhirnya mendapati agunannya dilelang.

‎Lelang tersebut tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 04/09/05/2026-01 dengan jenis lelang eksekusi, yang disebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026. Ironisnya, hingga lelang berlangsung, M. Wahab mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Gunungkidul maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

‎“Tidak ada tembusan surat dari Pengadilan atau KPKNL. Yang saya terima hanya surat dari Bank BPR Ukabima Lestari, itu pun diantar oleh Babinkamtibmas. Padahal dalam surat tersebut disebutkan tanah dan bangunan saya sudah terjual,” ujar M. Wahab, Rabu (28/1/2026).

‎Lebih mencengangkan, satu bidang tanah dan bangunan milik M. Wahab disebut laku dengan harga Rp237.000.000, angka yang dinilai sangat jauh dari nilai pasar. M. Wahab mengungkapkan bahwa beberapa waktu sebelumnya, aset yang sama pernah mendapat penawaran hingga Rp500.000.000.

‎Perbedaan harga yang mencolok ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme penilaian (appraisal), keterbukaan proses lelang, serta potensi kerugian negara dan nasabah. Hingga kini, pihak bank belum pernah menunjukkan dokumen appraisal independen kepada pihak nasabah.

‎Tak berhenti di situ, M. Wahab juga menyoroti keterlibatan oknum aparat Babinkamtibmas yang dinilai melampaui fungsi pengamanan. Ia mengaku tidak diundang dalam pertemuan yang membahas proses lelang dan pemenang lelang, yang justru digelar di kediaman Babinkamtibmas setempat.

‎“Sebagai pemilik sah agunan, saya tidak dilibatkan sama sekali. Pertemuan justru dilakukan tanpa kehadiran saya, seolah-olah saya tidak punya hak,” tegasnya.

‎Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya tekanan psikologis terhadap nasabah, sekaligus indikasi kolusi antara pihak tertentu dalam proses lelang eksekusi.

‎Upaya konfirmasi kepada pihak Bank BPR Ukabima Lestari juga menemui jalan buntu. Kepala cabang bank tersebut menolak menemui wartawan yang datang untuk meminta klarifikasi, sikap yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

‎Melalui Widodo, pendamping dari LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) perwakilan Yogyakarta, disampaikan bahwa pihak bank mengklaim lelang dilakukan berdasarkan surat dari KPKNL. Namun klaim itu kembali dipertanyakan.

‎“Bank menyebut lelang berdasar surat dari KPKNL, tetapi saat kami minta ditunjukkan, surat tersebut tidak pernah bisa diperlihatkan,” ungkap Widodo.

‎Absennya dokumen resmi dari KPKNL dan pengadilan, ditambah proses yang tertutup serta harga jual yang dinilai tidak wajar, memunculkan dugaan kuat bahwa lelang eksekusi ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi berpotensi melanggar hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, termasuk meneliti keabsahan risalah lelang, keterlibatan aparat, serta potensi pelanggaran hak-hak konsumen dalam sektor perbankan.


Penulis: Hm JA

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com