Breaking News

Ada Dugaan Pungli Salah Satu SD Negeri di Gunungkidul, Wali Murid Diminta Bayar Per Bulan

 

Ilustrasi by google

Gunungkidul, (DIY), Jogjaaktual.com-- Sejumlah orang tua murid salah satu SD Negeri di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah. Mereka setiap bulannya harus membayar uang komite puluhan ribu rupiah dengan dalih untuk pembelian ATK dan membayar kegiatan exstrakulikuler. 

Praktik ini tentu melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya pada Pasal 12 huruf b yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dikatakan oleh salah satu wali murid, RM, pungutan itu sudah berlangsung selama tiga tahun sejak anaknya duduk dibangku kelas 3-4. Ia menjelaskan, di tahun 2025 ini  pungutan komite sekolah itu naik. Naiknya pungutan diketahui setelah RM bersama wali murid lainnya diundang ke rapat komite sekolah.

"Saya waktu itu mengikuti rapat komite bertempat di Balai Kalurahan, pihak komite menaikkan iuran yang tadinya 20 ribu menjadi 25 ribu. Tadinya uang komite itu digunakan untuk kegiatan exatrakulikuler seperti tari, drum band, karawitan, dan bahasa inggris,"ucap RM Sabtu (25/10/2025).

Lebih lanjut RM mengatakan, dirinya bersama wali murid yang lain setuju jika uang pungutan itu memang digunakan untuk kegiatan exstrakuliluler. Namun ia mempertanyakan transparnsi laporan keuangan hasil iuran yang selama ini dibayarkan. 

"Kalo memang uang itu untuk kegiatan extra ya ngak papa, tapi kan kendalanya kemarin itu banyak yang libur sedangkan pungutan dinaikkan itu dari segi mana wong kemarin extra libur dan duit yang kemarin-kemarin kemana,"kata dia mempertanyakan.

Hal senada dikeluhakan oleh wali murid  TA. Ia mempertanyakan legalitas pungutan ini. Meskipun nilainya hanya 25 ribu namun TA keberatan dengan adanya pungutan bulanan. Apalagi diaituasi perekonomian saat ini kurang stabil.

"Ya kalo ditanya keberatan atau tidak ya saya terus terang keberatan dengan adanya pungutan ini. Apalagi pihak komite tidak memberikan laporan keuangan secara berkala dan transparan,"ucapnya.

Berdasarkan informasi pengurua komite sekolah di salah satu SD Negeri Wonosari adalah pamong kalurahan dengan jabatan sebagai Ulu - Ulu dan Kaur Danarta. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pamong desa (perangkat desa) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota atau pengurus komite sekolah. 

Peraturan yang melarang perangkat desa menjadi anggota komite sekolah adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 6 Ayat (4) Permendikbud ini secara eksplisit menyebutkan bahwa keanggotaan komite sekolah tidak boleh berasal dari unsur pemerintah desa. 


Penulis: HM JA

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com