GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 mulai menjadi sorotan utama bagi pemerintah kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat, memberikan arahan tegas agar pemerintah kalurahan tetap menjaga integritas tata kelola sesuai prioritas program APBKal.
Meskipun alokasi Dana Desa mengalami penyesuaian atau pemangkasan, Khoiru Rahmat menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. Ia menginstruksikan agar setiap kalurahan melakukan penajaman prioritas dalam APBKal agar program-program strategis tetap berjalan efektif meskipun dengan sumber daya yang lebih terbatas.
"Efisiensi adalah kunci. Kalurahan diharapkan tetap konsisten menjalankan program yang sudah disepakati dalam APBKal, dengan tetap fokus pada skala prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat luas," ucap Khoiru saat ditemui wartawan Rabu (18/2/2026).
Kendati begitu, muncul optimisme mengenai skema penyaluran Dana Desa reguler tahun 2026. Untuk desa dengan status mandiri, skema penyaluran diproyeksikan akan cair dalam dua termin, dengan komposisi 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua.
Pemerintah daerah menargetkan dana tahap pertama ini sudah dapat diakses oleh kalurahan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, optimisme ini datang dengan catatan administratif yang ketat: kalurahan harus segera merampungkan APBKal 2026 dan menyampaikan laporan penggunaan dana tahun 2025 secara tepat waktu.
Namun, di balik kelancaran jalur reguler, bayang-bayang ketidakpastian masih menyelimuti anggaran non-reguler, khususnya untuk implementasi Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP) dan pembangunan gerai koperasi. Berbeda dengan dana reguler yang telah dipatok di kisaran angka Rp300 juta, nilai pasti untuk dukungan KDMP hingga kini belum dipublikasikan secara gamblang.
"Dana untuk KDMP ini posisinya masih disimpan di pusat. Kita masih menunggu Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir," ungkap salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.
Ketidakpastian ini memicu spekulasi di tingkat bawah bahwa pemerintah pusat sengaja menahan kucuran dana hingga progres fisik atau kesiapan di lapangan terlihat jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sinkronisasi waktu antara kebijakan di tingkat pusat dengan realitas eksekusi di daerah. Jika regulasi menjanjikan percepatan, namun ketetapan nilai anggaran terus tertunda, dikhawatirkan pemerintah kalurahan akan kesulitan dalam melakukan perencanaan yang presisi.
Penulis: Hm JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q



Social Header