Breaking News

LHKPN Masuk Desa: 27 Lurah di Gunungkidul Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan

 ‎


GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Sebanyak 27 lurah di Kabupaten Gunungkidul tercatat sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Guna memastikan proses pelaporan berjalan lancar, Inspektorat Daerah Gunungkidul menyiapkan pendampingan teknis agar penyampaian laporan ke KPK dapat dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

‎Kewajiban tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor B/800.19/129/2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan tidak hanya berlaku bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tetapi juga mencakup perwakilan lurah di tingkat kalurahan.

‎Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa keterlibatan lurah dalam pelaporan LHKPN sebenarnya telah dimulai sejak 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) atau kegiatan Menutup Celah Korupsi.

‎“Belum semua lurah diwajibkan mengisi LHKPN. Sebab, dari 144 lurah, baru 27 lurah yang diminta membuat laporan ini,” kata Markus, Kamis (12/2/2026).

‎Ia menambahkan, surat edaran mengenai kewajiban tersebut telah diterbitkan sejak 5 Februari 2026 dan kini mulai disalurkan kepada lurah yang masuk daftar wajib lapor. Inspektorat akan memfasilitasi proses pengisian sesuai ketentuan teknis melalui sistem yang terintegrasi dengan KPK.

‎“Nanti kita fasilitasi sesuai dengan teknis dalam pengisian LHKPN. Sekarang surat dari Sekda sudah mulai didistribusikan ke masing-masing lurah bersangkutan,” ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut.

‎Menurut Markus, LHKPN menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara dinilai sebagai fondasi utama untuk mencegah penyalahgunaan jabatan maupun kepemilikan harta yang tidak sah.

‎“Batas akhir pengisian LHKPN per 31 Maret 2026. Harapannya, para lurah bisa taat dan patuh dalam pelaporan seperti penyelenggaraan di tahun sebelumnya,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan pihaknya turut berperan dalam menjembatani komunikasi dengan para lurah. Meski demikian, pelaksanaan teknis pengisian LHKPN tetap berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah Gunungkidul.

‎“Berhubung kami yang berurusan dengan para lurah, maka ikut dilibatkan dalam proses komunikasi agar pelaporan dapat berjalan dengan lancar,” katanya.


Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com