GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Gunungkidul hingga kini masih tertunda. Hal ini memicu berbagai spekulasi di tengah publik mengenai adanya ketidakharmonisan internal partai. Namun, pihak DPD menegaskan bahwa kendala utama bersifat administratif, khususnya terkait keabsahan Surat Keputusan (SK).
Singgih Murdiyanto, S.I.P., S.Pd. Kader DPD Partai Golkar Gunungkidul menjelaskan bahwa proses penentuan jadwal Musda merupakan wewenang satu tingkat di atasnya, yakni tingkat Provinsi. Menurut dia, Kabupaten Kota hanya bersifat merencanakan dan mengajukan tanggal pelaksanaan.
Kejanggalan SK PLT
Inti permasalahan yang menghambat Musda di Gunungkidul terletak pada analisis administrasi SK yang dimiliki. Diketahui terdapat beberapa perubahan SK sejak tahun 2021 hingga munculnya jabatan Pelaksana Tugas (PLT).
"Di akhir tahun, kami melakukan cek keabsahan administrasi karena akan mengadakan Musda. Dari analisis kami, muncul kejanggalan dalam SK PLT tersebut," ujar Singgih kepada wartawan Selasa (3/2/2026).
Kejanggalan tersebut merujuk pada adanya SK PLT yang dianggap menganulir atau mengganti SK yang sebenarnya sudah tidak berlaku (mati), sementara SK revitalisasi kedua masih berstatus aktif. Kekhawatiran muncul jika Musda tetap dipaksakan berjalan di bawah SK PLT yang bermasalah, maka legalitas hasil Musda tersebut akan dipertanyakan oleh banyak pihak di kemudian hari.
Menunggu Keputusan DPP
Guna menyelesaikan kemelut administrasi ini, pihak DPD telah melaporkan dan berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui DPD DIY. Keputusan terakhir menunjukkan bahwa SK PLT tersebut dicabut, dan SK yang dinyatakan aktif kembali adalah SK terakhir yang masa berlakunya hingga tahun 2025.
"Namun, SK tersebut tidak bisa digunakan untuk mengambil keputusan besar seperti Musda karena masa berlakunya yang sudah habis secara teknis untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Saat ini kami masih menunggu keputusan DPP mengenai SK PLT yang baru untuk bisa menyelenggarakan Musda," lanjutnya.
Bantahan Isu Keretakan Internal
Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya "gorengan" politik atau konflik antara anggota fraksi, ketua, maupun KSP di internal partai, pihak DPD menganggap hal tersebut sebagai dinamika yang biasa terjadi.
"Isu internal itu biasa, ada pihak-pihak yang punya kepentingan. Tapi kami tetap berpegang pada aturan administrasi. Tugas kami saat ini adalah mengawal jalannya partai sampai muncul SK PLT yang baru dari DPP yang sah untuk melaksanakan Musda," tegasnya.
Hingga saat ini, DIY tercatat cukup cepat dalam pelaksanaan Musda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Dari lima wilayah di DIY, tiga kabupaten dan satu kota telah menyelesaikan Musda, menyisakan Gunungkidul yang masih dalam proses penyelesaian kendala administratif tersebut.
Penulis: Hm_JA.
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header