GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Suasana di Kantor Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, memanas pada Rabu (11/2/2026). Ratusan warga yang menamakan diri mereka forum "Ngalang Bersatu" melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan maladministrasi dan kurangnya transparansi tata kelola pertanahan di wilayah tersebut.
Warga datang dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan. Inti dari aksi ini adalah desakan agar Lurah Ngalang serta Jogoboyo (Kasi Pemerintahan) segera menanggalkan jabatannya.
Kordinator aksi Wahyu dalam orasinya msnyampaikan dua poin utama yang yaitu, dugaan Alih Status Tanah Negara: Warga mensinyalir adanya praktik penyalahgunaan wewenang di mana tanah Oranje Omgeving (Tanah OO) atau tanah negara telah dialihstatuskan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara pribadi oleh oknum perangkat desa.
Transparansi PTSL 2019: Warga mempertanyakan kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang dinilai tidak transparan, baik dari segi biaya maupun proses administrasinya hingga saat ini.
Menanggapi tekanan massa yang menuntut dirinya mundur, Lurah Ngalang Suharyanto bersedia menemui warga dan memberikan klarifikasi singkat. Di hadapan massa, ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur yang berlaku jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika memang saya terbukti bersalah dan melanggar aturan, saya siap untuk diproses secara hukum yang berlaku," tegas Suharyanto di tengah pengawalan aparat keamanan.
Aksi berakhir dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan TNI guna memastikan situasi tetap kondusif. Warga mengancam akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindak lanjut yang nyata dari pihak kalurahan maupun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Meskipun massa yang hadir cukup banyak dan suasana sempat riuh, berdasarkan pengamatan awak media di lokasi, penyampaian aspirasi dari perwakilan warga dinilai masih kurang spesifik. Beberapa poin keberatan yang disampaikan belum menyertakan data atau rincian nilai poin yang jelas terkait kerugian atau lokasi persis tanah yang dipersoalkan, sehingga substansi tuntutan terkesan masih bersifat umum.
Penulis: Hm_JA.
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q



Social Header