![]() |
| Eks Bupati Sleman Tersangka |
Sleman, (DIY), Jogjaaktual.com-- Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 lalu. Sebelumnya, Sri Purnomo telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sebanyak 2 kali.
"Tersangka SP (Sri Purnomo) dari pukul 09.00, kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan," kata Bambang Yunianto, saat jumpa pers, Selasa (28/10/2025) malam.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, saat ini Eks Bupati Sleman Sri Purnomo telah ditahan di lembaga pemasyrakatan kelas II A Yogyakarta. Ia akan ditahan 20 hari kedepan sembari menunggu proses persidangan.
Penahanan Sri Purnomo didasari pada dua alat bukti kuat sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
"Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ucapnya.
Sri Purnomo disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: HM JA



Social Header