Breaking News

DARURAT BENCANA HIDROMETEOROLOGI, PEMERINTAH YOGYAKARTA RESMI PERPANJANG STATUS SIAGA BENCANA

Tugu Daerah Istimewa Yogyakarta.(foto)
YOGYAKARTA | JogjaAktual.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang masih mengancam wilayah DIY.

‎Perpanjangan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 388 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

‎Masa Berlaku Perpanjangan Status Berdasarkan keputusan tersebut, status siaga darurat bencana ini diperpanjang, terhitung mulai 20 November 2025 hingga 19 Desember 2025.

‎Keputusan perpanjangan ini didasarkan pada pertimbangan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, serta telah ditetapkannya Keputusan Gubernur DIY Nomor 347 Tahun 2025 sebelumnya mengenai Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. 

‎Keputusan Diktum KESATU: "Menetapkan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrem) di Daerah Istimewa Yogyakarta, terhitung sejak tanggal 20 November 2025 sampai dengan 19 Desember 2025.” 

‎Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan instruksi tegas kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY. Instruksi tersebut untuk Penanggulangan Bencana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

‎Instruksi tersebut termaktub dalam Diktum KETIGA: "untuk mengkoordinasikan perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana hidrometeorologi sebagai antisipasi penanggulangan bencana."

‎Dengan perpanjangan status tersebut, seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah diimbau untuk tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem, khususnya menjelang puncak musim hujan.

Status ini juga dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan di lapangan.


Penulis: Arf_.

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com