![]() |
| Tersangka Korupsi Dana Desa Kalurahan Bohol |
Gunungkidul, (DIY), Jogjaaktual.com-- Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 MG Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan, Kamis (13/11/2025).
"Kedua, KI (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 juga dilakukan penahanan,"ucap Alfian kepada wartawan.
Diketahui MG Lurah Bohol dan KL selaku Carik diduga korupsi Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan kerugian negara Rp418.276.470. Angka kerugian keuangan kalurahan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Gunungkidul. Saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk kemudian disidangkan,"sambung dia.
Lanjut Alfian, Penyelidik juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500. Modua yang dilakukan kedua pelaku adalah membuat laporan keuangan fiktif, tidak terealisasi kegiatan. Sehingga uang tersebut dalam penguasaan perangkat kalurahan.
"Pengadaan barang dan jasa Kalurahan Bohol, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, penyusunan dokumen desa," ujar Alfian.
Penulis: HM JA



Social Header