![]() |
| tersangka korupsi dana desa lurah dan carik bohol |
GUNUNGKIDUL, (DIY), Jogjaaktual.com-- Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya dinonaktifkan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan K7eluarga Berencana (DPMKP2KB) Kriswantoro, Minggu (30/11/2025).
"Lurah dan Carik sudah, diberhentikan sementara sampai keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Kriswantoro.
Lebih lanjut Kriswantoro mengatakan, mekanisme penonaktifan Lurah dan Carik Bohol sudah melalui rapat Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal). Hasilnya Yudi Wibowo sebagai Ulu-Ulu kini ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah. Ia menyebut, penganti tugas Lurah dan Carik berasal dari pamong lainnya.
"Saat ini sudah ada Plt Lurah Bohol dan tidak terjadi kekosongan, keputusan juga sudah mendapat persetujuan Bupati Endah Subekti Kuntariningsih,"paparnya.
"Untuk Carik per hari Selasa (25/11/2025) kemarin dan untuk Plt Lurah per hari Rabu (26/11/2025)," ujarnya.
Diberitakan ssbelumnya Kejaksaan Negeri Gunungkidul (Kejari) telah menahan MG Lurah dan KL Carik Kalurahan Bohol dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun 2022-2024. Penahanan itu Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
Diketahui MG Lurah Bohol dan KL selaku Carik diduga korupsi Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan kerugian negara Rp418.276.470. Angka kerugian keuangan kalurahan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Gunungkidul. Saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk kemudian disidangkan,"kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan.
Lanjut Alfian, Penyidik juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500. Modua yang dilakukan kedua pelaku adalah membuat laporan keuangan fiktif, tidak terealisasi kegiatan. Sehingga uang tersebut dalam penguasaan perangkat kalurahan.
Penulis: HM JA



Social Header