Breaking News

Hanya Tersisa Rp300 Juta per Desa? Teka-teki Penurunan Dana Desa 2026 di Gunungkidul



GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- ‎Pemerintah kalurahan di Kabupaten Gunungkidul harus bersiap menghadapi kemungkinan penurunan tajam dana desa pada tahun anggaran 2026. Informasi tersebut muncul setelah terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI terkait rincian Dana Desa Tahun 2026.

‎Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, mengungkapkan bahwa sinyal penurunan anggaran sudah terlihat kuat. Ia membandingkan dengan tahun 2025, ketika total dana desa yang diterima Gunungkidul mencapai sekitar Rp168,8 miliar.

‎Menurutnya, saat pembahasan awal APBD 2026, alokasi dana desa sempat diperkirakan berada di angka Rp144,6 miliar. Namun, angka tersebut berubah setelah adanya penyesuaian kebijakan yang mengacu pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan RI Nomor S-104/PK/2025 yang diunggah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa.

‎“Surat tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2025,” jelas Khoiru, Jumat (9/1/2026).

‎Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa dana desa reguler untuk seluruh kalurahan di Gunungkidul hanya sebesar Rp51,96 miliar. Nilai tersebut dinilai sangat jauh lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun sebelumnya maupun proyeksi awal 2026.

‎“Anggaran sebesar itu harus dibagi ke 144 kalurahan. Kalau mengacu pada data tersebut, tentu penurunannya sangat signifikan,” ujarnya.

‎Meski demikian, Khoiru menegaskan bahwa pembagian dana ke masing-masing kalurahan belum bisa dipastikan. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang akan menjadi dasar hukum final, baik terkait besaran alokasi, mekanisme penyaluran, maupun penggunaan dana desa di tahun 2026.

‎“Kepastian ada di PMK. Di sana nanti akan dijelaskan secara rinci,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul (Semar), Suhadi, mengaku telah menerima informasi terkait rencana penurunan dana desa tersebut. Namun, pihaknya juga memilih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah lebih jauh.

‎“Informasi sementara yang kami dengar, setiap kalurahan kemungkinan hanya menerima sekitar Rp300 juta. Tapi kami masih menunggu aturan resmi dari pusat,” kata Suhadi.

Penulis: Redaksi

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com