Breaking News

Langkah Mundur Birokrasi: Ketika Kompetensi ASN Gunungkidul Ditukar dengan Kebijakan Tambal Sulam

GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Keputusan penggantian petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Gunungkidul dengan pegawai dari Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Pegawai Kapanewon, serta Disdikpora memunculkan tanda tanya besar: apakah kebijakan ini benar-benar solusi, atau justru bentuk kekeliruan tata kelola yang dibungkus dalih efisiensi?

‎TPR bukan sekadar pos pungutan. Ia adalah garda depan pengelolaan pendapatan daerah, terutama dalam sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Gunungkidul. Mengganti petugas TPR dengan aparatur yang latar belakang, tugas pokok, dan fungsinya berada di sektor pertanian dan peternakan adalah langkah yang patut dikritisi secara serius.

Salah Kaprah Penempatan Aparatur:

‎Pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan memiliki kompetensi spesifik: mendampingi petani, meningkatkan produktivitas ternak, menjaga ketahanan pangan, dan mengawal kesejahteraan pelaku usaha agraris. Ketika mereka dipindahkan ke TPR, bukan hanya efektivitas TPR yang dipertaruhkan, tetapi juga kinerja sektor pertanian dan peternakan itu sendiri.

‎Alih-alih memperkuat pelayanan publik, kebijakan ini justru terkesan sebagai pemindahan masalah. Kekurangan atau persoalan di TPR tidak diselesaikan dengan pembenahan sistem, pengawasan, atau peningkatan kualitas SDM yang tepat, melainkan dengan mencomot pegawai dari dinas lain yang sama sekali tidak relevan.

Risiko Menurunnya Kualitas Pelayanan:

‎TPR berhadapan langsung dengan masyarakat dan wisatawan. Dibutuhkan petugas yang terlatih, memahami regulasi retribusi, berintegritas, serta sigap dalam pelayanan. Menempatkan pegawai yang tidak dipersiapkan untuk fungsi ini berisiko menurunkan kualitas pelayanan, membuka celah kesalahan administrasi, bahkan memicu ketidakpercayaan publik.

‎Lebih jauh, kebijakan ini bisa menimbulkan kesan bahwa aparatur sipil negara hanyalah “tenaga serba guna” yang bisa ditempatkan di mana saja tanpa mempertimbangkan keahlian. Jika logika ini dibiarkan, maka profesionalisme birokrasi hanya akan menjadi slogan kosong.

Efisiensi atau Kekacauan Terselubung?

‎Sering kali kebijakan semacam ini dibungkus dengan alasan efisiensi anggaran atau optimalisasi pegawai. Namun efisiensi yang mengorbankan fungsi dan kompetensi bukanlah efisiensi, melainkan kekacauan yang ditunda dampaknya. Pemerintah daerah seharusnya berani mengevaluasi sistem TPR secara menyeluruh, bukan mengambil jalan pintas yang berpotensi merugikan banyak sektor sekaligus.

Saatnya Kebijakan Dikaji Ulang

‎Gunungkidul membutuhkan tata kelola yang berbasis profesionalisme, bukan tambal sulam kebijakan. Penempatan pegawai harus selaras dengan keahlian dan fungsi dinasnya. Jika TPR bermasalah, benahi TPR. Jika sektor pertanian dan peternakan butuh penguatan, fokuskan sumber daya di sana.

‎Publik berhak mempertanyakan dan mengkritik. Karena pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan yang paling mudah dijalankan, tetapi yang paling tepat dan bertanggung jawab.


Penulis: Hm JA

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com