Gunungkidul, (DIY), Jogjaaktual.com — Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Wonosari menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah: penataan ruang yang berjalan tanpa dialog, tanpa kesiapan, dan tanpa empati. Langkah yang diklaim sebagai upaya penertiban justru menyerupai pemaksaan kebijakan yang mengorbankan pelaku ekonomi kecil.
Penolakan yang disampaikan Paguyuban Alun-Alun Wonosari (PAWONSARI) bukan sekadar reaksi emosional. Kebijakan yang dikeluarkan Bupati Gunungkidul dinilai dilakukan secara sepihak, tanpa sosialisasi resmi kepada pihak yang paling terdampak. Lebih problematis lagi, pemerintah meminta para pedagang mengosongkan kawasan alun-alun sementara lokasi relokasi berupa taman kuliner yang dijanjikan hingga kini belum tersedia secara fisik.
Situasi memanas pada Kamis, 15 Januari 2026, ketika aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiap melakukan penertiban. Para pedagang mempertanyakan dasar hukum dan logika kebijakan tersebut. Penertiban tanpa kejelasan solusi tidak hanya menciptakan ketegangan di lapangan, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hak ekonomi warga negara.
Kuasa hukum PAWONSARI, Rita Nurhayati, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik yang dijamin dalam berbagai regulasi tata kelola pemerintahan. “Pedagang tidak pernah diajak berdiskusi. Tiba-tiba diminta pergi, sementara tempat relokasi belum ada. Ini bukan penataan, ini pengusiran terselubung,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga dinilai menutup ruang komunikasi. Permohonan audiensi resmi yang telah diajukan PAWONSARI kepada Bupati Gunungkidul tidak pernah mendapat tanggapan. Sikap ini memperkuat kesan bahwa kebijakan relokasi dijalankan secara top-down, tanpa itikad melibatkan warga terdampak sebagai subjek kebijakan.
Penasehat PAWONSARI, Arif Y, S.Ag., menilai pemerintah daerah gagal memahami realitas sosial di lapangan. Menurutnya, para PKL tidak menolak penataan ruang publik, namun menuntut keadilan dalam proses dan pelaksanaannya. “Berbicara penataan tanpa menyiapkan relokasi sama saja dengan memutus mata pencaharian ratusan keluarga. Ini persoalan perut, bukan sekadar estetika kota,” tegasnya.
Ancaman langkah hukum yang disampaikan PAWONSARI menjadi sinyal bahwa konflik ini berpotensi berkembang ke ranah yang lebih serius. Jika dibiarkan, polemik ini tidak hanya mencoreng wajah penataan kota Gunungkidul, tetapi juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan usaha mikro dan ekonomi rakyat.
Penataan ruang publik seharusnya menjadi proses kolaboratif, bukan instruksi sepihak. Ketika negara hadir hanya dalam bentuk aparat penertiban, namun absen dalam menjamin keberlangsungan hidup warganya, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketidakadilan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul didesak untuk menghentikan sementara rencana penertiban, membuka dialog terbuka dengan PAWONSARI, serta memastikan lokasi relokasi benar-benar siap dan layak sebelum mengambil langkah penegakan. Tanpa itu, kebijakan relokasi PKL di Alun-Alun Wonosari akan tercatat sebagai kegagalan serius dalam praktik pemerintahan yang berpihak pada rakyat kecil.
Penulis: Hm JA
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header