Jakarta, Jogjaaktual.com-- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesinya. MK menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menjerat wartawan dengan tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Putusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menahan laju kriminalisasi terhadap pers yang kerap terjadi akibat pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penafsiran Baru Perlindungan Hukum Wartawan
Dalam amar putusannya, MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat kabur dan berpotensi disalahartikan. Ketidakjelasan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak diberi pemaknaan yang tegas.
MK kemudian menetapkan tafsir konstitusional bahwa upaya hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers dijalankan dan tidak membuahkan hasil.
Dengan demikian, sengketa akibat pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui dua jalur utama, yakni penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi oleh pihak yang dirugikan, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Apabila kedua mekanisme tersebut gagal menyelesaikan persoalan, barulah perkara dapat dibawa ke ranah hukum formal.
Alasan IWAKUM Mengajukan Gugatan
IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberikan perlindungan nyata karena hanya memuat satu kalimat tanpa penjelasan operasional. Kondisi ini dianggap membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk langsung menempuh jalur pidana terhadap wartawan.
Dalam permohonannya, IWAKUM juga menyoroti perbedaan perlindungan profesi jika dibandingkan dengan advokat dan jaksa, yang secara tegas dijamin tidak dapat dituntut selama menjalankan tugas dengan iktikad baik.
Adanya Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi
Meski permohonan dikabulkan sebagian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun, detail argumentasi mereka belum dirinci secara lengkap dalam sidang pembacaan putusan.
Implikasi bagi Kebebasan Pers
Putusan MK ini membawa sejumlah dampak signifikan bagi dunia jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan menjadi lebih pasti, terutama bagi karya jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah dan etika.
Selain itu, peran Dewan Pers semakin ditegaskan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Putusan ini juga dinilai efektif untuk mencegah penggunaan pasal-pasal karet, termasuk pencemaran nama baik dan UU ITE, sebagai alat membungkam kritik.
MK sekaligus mendorong pendekatan keadilan restoratif dengan mengutamakan dialog, klarifikasi, dan koreksi dibandingkan proses hukum yang berujung pemidanaan.
Tantangan Implementasi
Kalangan pers menyambut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi. Tantangan selanjutnya terletak pada komitmen aparat penegak hukum untuk menjalankan putusan MK secara konsisten, termasuk dengan menolak laporan terkait karya jurnalistik yang belum melalui mekanisme Dewan Pers.
Penulis: Redaksi
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header