Breaking News

Pasal 17 dan Pertanyaan Besar di Balik Program Makan Bergizi Gratis


JOGJAAKTUAL.com--  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu agenda strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak serta menekan angka stunting. Secara substansi, program ini patut diapresiasi. Namun demikian, kebijakan publik tidak hanya dinilai dari niat baik, melainkan juga dari ketepatan desain dan dampak turunannya. Dalam konteks ini, Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis layak mendapat perhatian serius.

‎Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.” Sekilas, rumusan ini tampak normatif dan administratif. Namun, jika dicermati lebih jauh, pasal ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait tata kelola kepegawaian negara.

Antara Program dan Sistem ASN

‎PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya direkrut berdasarkan prinsip meritokrasi, kebutuhan organisasi, dan seleksi yang terbuka serta kompetitif. Selama ini, proses pengangkatan PPPK dikenal ketat dan berjenjang, bahkan menjadi perjuangan panjang bagi jutaan tenaga honorer di berbagai sektor.

‎Ketika sebuah program kebijakan seperti MBG secara eksplisit membuka kemungkinan pengangkatan pegawainya sebagai PPPK, muncul kekhawatiran akan terjadinya jalur khusus pengangkatan ASN berbasis program, bukan berbasis kebutuhan birokrasi. Jika tidak diatur secara rinci, pasal ini berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu.

Minim Penjelasan Teknis

‎Perpres 115 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan Pegawai SPPG menjadi PPPK. Tidak dijelaskan apakah mereka tetap harus mengikuti seleksi terbuka, apakah tersedia formasi khusus, atau bagaimana standar kompetensi yang digunakan. Kekosongan penjelasan ini membuka ruang tafsir yang luas dan rawan disalahartikan.

‎Frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan” memang lazim digunakan dalam regulasi. Namun, dalam isu sensitif seperti pengangkatan ASN, frasa tersebut tidak cukup untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

Implikasi Anggaran dan Preseden Kebijakan

‎Pengangkatan PPPK tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi fiskal jangka panjang. Negara berkewajiban menanggung gaji dan tunjangan pegawai tersebut selama masa perjanjian kerja. Tanpa perencanaan formasi yang jelas, kebijakan ini berpotensi menambah beban anggaran secara signifikan.

‎Lebih jauh, Pasal 17 dapat menjadi preseden. Jika setiap program strategis nasional membuka peluang serupa, maka sistem ASN nasional berisiko bergeser dari merit system menuju sistem rekrutmen berbasis kebijakan program.

Pentingnya Klarifikasi Pemerintah

‎Pemerintah perlu memberikan penegasan terbuka kepada publik bahwa pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK tidak menyalahi prinsip keadilan dan meritokrasi. Klarifikasi mengenai mekanisme seleksi, status kepegawaian, dan batasan pengangkatan menjadi hal yang mendesak untuk mencegah spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

‎Program Makan Bergizi Gratis seharusnya tetap fokus pada tujuan utamanya: pemenuhan gizi masyarakat. Rekrutmen aparatur negara tidak boleh menjadi isu sampingan yang justru mengaburkan esensi kebijakan. Transparansi dan kehati-hatian adalah kunci agar program strategis ini tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.


Penulis: Redaksi

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com