GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak yang rencananya akan digelar pada tahun 2026. Meski anggaran telah disiapkan, pihak Pemkab mengaku masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan dan aturan masa jabatan lurah.
Kriswantoro, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Kekuarga Berencana (DPMKP2KB Gunungkidul), menjelaskan bahwa secara perencanaan penganggaran, pihaknya telah siap sejak tahun lalu."Intinya secara penganggaran kita siapkan sejak tahun kemarin. Di 31 kalurahan ini sudah kita siapkan pos untuk BKK (Bantuan Keuangan Khusus) pemilihan lurah tahun 2026," tuturnya menjawab pertanyaan wartawan Jumat (23/1/2026).
Selain anggaran untuk pelaksanaan pemilihan, ia menyebutkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kesbangpol dan Satpol PP, juga telah mengalokasikan anggaran untuk pendampingan dan pengamanan.
Masih Menunggu Aturan Teknis
Kendala utama saat ini terletak pada belum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa yang baru. Menurut Kriswantoro, jika aturan dari pusat sudah turun, Pemkab bisa langsung melaksanakannya tanpa harus menunggu penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru.
Sebagai langkah antisipasi kekosongan regulasi, Pemkab Gunungkidul telah mengirimkan surat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Surat konsultasi ini berkaitan dengan kondisi regulasi kita, serta adanya Perda Nomor 7 Tahun 2020 dan perubahannya. Kita mohon petunjuk dari pusat," jelasnya.
Total 31 Kalurahan
Pilur serentak 2026 akan diikuti oleh 31 kalurahan. Rinciannya, 30 kalurahan memang habis masa jabatannya pada tahun 2026, sementara satu kalurahan, yakni Kalurahan Ngeloro, ikut serta karena masa jabatannya telah habis pada 2025 dan tidak diperpanjang.
"Yang satu, Ngeloro, itu karena kondisi tahun 2025 kemarin kosong dan dijabat oleh Penjabat (Pj). Konsultasi kita ke Kemendagri menyatakan tidak diperpanjang, sehingga berakhir di 2025 dan ikut (pemilihan) nanti," tambah Kris.
Ketidakpastian Nasib Petahana Dua Periode
Isu krusial lain yang menjadi materi konsultasi ke Kemendagri adalah mengenai status petahana (incumbent) yang telah menjabat dua periode namun lintas aturan undang-undang.Terdapat kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan lurah yang pada periode pertamanya menjabat selama 10 tahun (berdasarkan aturan lama), dan periode keduanya menjabat saat undang-undang baru berlaku.
Apakah mereka masih diperbolehkan mencalonkan diri kembali atau terganjal batasan periode sesuai Pasal 118 UU Desa terbaru."Ini sedang kita tanyakan ke Kemendagri. Ada lurah yang dulu pernah menjabat 10 tahun, kemudian sekarang menjabat periode kedua. Apakah ini mengikuti ketentuan undang-undang baru atau tidak, kami masih menunggu jawaban pasti dari pusat," pungkas Kris.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Gunungkidul masih menanti balasan resmi dari Kemendagri untuk memberikan kepastian hukum bagi para bakal calon lurah dan panitia pemilihan.
Penulis: Hm JA
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header