GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Dana Desa sebesar Rp300 juta harus menanggung berbagai kebutuhan sekaligus: operasional pemerintahan kalurahan, pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, program ketahanan pangan, hingga penanganan masalah sosial. Dengan beban sebesar itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa desa dipaksa bekerja dengan sumber daya yang tidak realistis.
Dalam situasi ini, banyak program strategis desa terancam dihentikan. Pembangunan infrastruktur berskala kecil tertunda, program pemberdayaan kehilangan daya dorong, dan inovasi desa hanya menjadi wacana di atas kertas. Ironisnya, desa tetap dituntut mandiri, kreatif, dan berdaya saing, sementara ruang fiskalnya justru dipersempit.
Ketimpangan Antar Desa Kian Nyata
Pemangkasan Dana Desa berpotensi memperlebar ketimpangan antarwilayah. Desa-desa yang memiliki pendapatan asli desa (PADes) tinggi atau sektor wisata yang berkembang mungkin masih mampu bertahan. Namun bagi desa-desa miskin dan terpencil di Gunungkidul, pengurangan dana ini akan mempercepat ketertinggalan.
Jika kondisi ini berlanjut, dampaknya tidak hanya pada stagnasi pembangunan, tetapi juga meningkatnya urbanisasi, memburuknya kualitas layanan dasar, dan sulitnya memutus rantai kemiskinan desa. Tujuan besar pembangunan desa dan pengurangan ketimpangan sosial akan kehilangan makna substantif.
Desa Kembali Jadi Korban Penyesuaian Fiskal
Pengurangan Dana Desa menimbulkan kesan kuat bahwa desa kembali dijadikan objek paling mudah dalam penyesuaian anggaran nasional. Padahal selama satu dekade terakhir, desa telah membuktikan diri sebagai entitas pemerintahan yang semakin akuntabel dan efektif dalam mengelola dana publik secara langsung untuk masyarakat.
Alih-alih memperkuat desa sebagai basis ketahanan sosial dan ekonomi nasional, kebijakan ini justru berisiko memukul kelompok masyarakat paling rentan. Negara seakan menarik dukungan di saat desa masih membutuhkan afirmasi kebijakan.
Mendesak Evaluasi dan Keadilan Fiskal
Pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengurangan Dana Desa. Skema pembagian anggaran tidak bisa disamaratakan tanpa mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, dan tingkat kemiskinan suatu daerah. Gunungkidul tidak bisa diperlakukan sama dengan wilayah yang memiliki kapasitas fiskal dan infrastruktur jauh lebih kuat.
Jika desa benar-benar diposisikan sebagai ujung tombak pembangunan nasional, maka melemahkan Dana Desa sama artinya dengan melemahkan fondasi pembangunan itu sendiri. Pengurangan Dana Desa bukan sekadar persoalan angka, tetapi persoalan keadilan, keberpihakan, dan arah pembangunan nasional.
Desa-desa di Gunungkidul kini berada di persimpangan: bertahan dengan keterbatasan atau semakin tertinggal oleh kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas di lapangan. Negara perlu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah pembangunan desa masih menjadi prioritas, atau hanya slogan yang perlahan ditinggalkan?
Penulis: Hm JA
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header