GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menginstruksikan pengosongan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan protokol, mulai dari Mapolres Gunungkidul hingga Terminal Lama (Pasar Besole), memicu polemik. Para pedagang menilai langkah tersebut terkesan sepihak dan tidak dibarengi dengan penyediaan lokasi relokasi yang representatif.
Keluhan tersebut salah satunya disuarakan oleh WN, pedagang asal Baleharjo. Ia menyayangkan ketiadaan ruang dialog yang partisipatif sebelum instruksi pengosongan dikeluarkan. Menurutnya, tindakan aparat penegak perda tersebut melampaui ekspektasi pedagang yang berharap adanya solusi transparan.
"Pengosongan ini terkesan sepihak tanpa membuka ruang dialog terlebih dahulu. Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP menyatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati," ujar WN saat memberikan keterangan kepada wartawan Rabu (25/2/2026).
Tuntutan Tenggang Waktu hingga Pasca-Ramadan
Para pedagang yang tergabung dalam paguyuban PKL setempat menyatakan pada dasarnya mereka tidak menolak kebijakan penataan kota. Namun, mereka menuntut kepastian lokasi dan momentum yang tepat. Dwi menekankan, para pedagang memohon adanya tenggang waktu hingga berakhirnya bulan suci Ramadan.
"Kami menuntut diberikan tenggang waktu hingga bulan Ramadan selesai. Bagi kami, momen tersebut adalah kesempatan utama untuk mengais rezeki dan melayani pelanggan. Kami siap direlokasi asalkan tempat yang disediakan pemerintah sudah jelas dan siap huni," tegasnya.
Meski pihak paguyuban sempat diundang dalam pertemuan oleh Satpol PP, WN mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut masih mengambang dan belum menghasilkan keputusan yang konkret bagi nasib para pedagang.
Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Perbup.
Sorotan tajam juga diarahkan pada dasar hukum penertiban di kawasan Terminal Lama Wonosari. Kebijakan ini dinilai berpotensi menabrak aturan yang ada, mengingat Instruksi Bupati sebelumnya dikabarkan hanya mencakup penataan PKL di kawasan Alun-Alun Wonosari.
Lebih jauh, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 183 Tahun 2016, kawasan Terminal Lama disinyalir masih termasuk dalam zona yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan selama mengikuti koridor yang ditetapkan. Perbedaan interpretasi antara instruksi pimpinan daerah dengan implementasi di lapangan oleh Satpol PP inilah yang kini menjadi titik kritis dalam konflik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait keluhan pedagang mengenai lokasi relokasi dan dugaan ketidaksesuaian wilayah penertiban dengan regulasi yang berlaku. Penataan kota yang estetis kini dihadapkan pada tantangan perlindungan ekonomi kerakyatan yang kian mendesak.
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header