Breaking News

Kejati Riau Bongkar Korupsi Aset Sitaan Negara di Bengkalis, Kerugian Capai Rp30,8 Miliar

 


JOGJAAKTUAL.com-- Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau membongkar dugaan korupsi penguasaan aset sitaan negara berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara ini, negara 1ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000.

‎Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S. HJ merupakan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015–2017, sedangkan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

‎“Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit yang berlokasi di Bengkalis,” ujar Sutikno, Jumat (20/2/2026).

‎Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014 yang merampas pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganau, Bengkalis, untuk negara. Putusan tersebut dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM untuk dikelola.

‎Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Carrel Williams, menjelaskan setelah menjadi aset daerah, pengelolaan pabrik diduga menyimpang. HJ selaku pejabat penerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai fisik aset, tidak mencatatkannya dalam inventaris barang, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

‎Sebaliknya, pabrik tersebut dikuasai oleh S selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari dan dioperasikan hingga Agustus 2019. Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, aset itu disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

‎“Barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi seharusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis. Namun justru dikelola kembali oleh S sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Carrel.

‎Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau resmi menetapkan HJ dan S sebagai tersangka dan terus mendalami perkara tersebut.


Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com