GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com--Gelombang keresahan menyelimuti para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggantungkan hidup di sepanjang Jalan Brigjen Katamso hingga pertigaan Amigo, Wonosari, Gunungkidul. Kebijakan relokasi yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menuai kritik tajam lantaran dinilai prematur dan minim solusi konkret bagi keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Rencana pengosongan lahan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tersebut dianggap sebagai ancaman serius, terutama karena para pedagang mengaku belum diberikan ruang relokasi yang layak dan representatif.
Kontradiksi Regulasi: Landasan Hukum yang Dipertanyakan
Kritik paling tajam muncul dari aspek legalitas yang menjadi dasar surat peringatan (SP) dari pemerintah. Marjana, pemilik Lesehan Pecel Lele Numani, mengungkapkan adanya kejanggalan substansial dalam surat peringatan yang diterima para pedagang.
Ia menyoroti penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Alun-alun Wonosari sebagai acuan relokasi di kawasan Jalan Brigjen Katamso. Menurutnya, hal ini tidak sinkron dan justru bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 183 Tahun 2016.
"Di Perda No. 183 Tahun 2016 jelas tertulis bahwa area ini diperbolehkan untuk berjualan selama 24 jam asalkan memenuhi koridor yang ada. Mengapa sekarang justru menggunakan aturan tentang Alun-alun untuk menggusur kami yang berada di jalur berbeda? Sat Pol PP seharusnya membedah kembali aturan agar tidak asal tindak tanpa landasan hukum yang presisi," tegas Marjana dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Dilema Ruang: "Kami Mau Jualan di Mana?"
Bagi Wawan, seorang pedagang Burjo yang telah melayani pelanggan di kawasan Amigo sejak tahun 1990, kebijakan ini terasa mencekik. Selama lebih dari tiga dekade, ia mengaku tidak pernah mengalami kendala administratif yang berarti hingga perubahan kebijakan di periode pemerintahan saat ini.
"Saya sudah berupaya mencari tempat mandiri di area Besole, tapi semua sudah penuh. Kami tidak tahu lagi harus pindah ke mana. Pemerintah meminta kami pergi, tapi tidak menyediakan wadah yang jelas. Jika begini, bukankah ini mematikan mata pencaharian kami?" tutur Wawan dengan nada lirih.
Ketiadaan skema relokasi yang matang ini memperlihatkan adanya celah dalam perencanaan tata kota. Penataan kawasan perkotaan seharusnya berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan terhadap sektor informal yang menjadi penggerak ekonomi bawah.
Menanti Kebijakan yang Humanis
Kini, para pedagang di kawasan Jalan Brigjen Katamso hingga Mgr Sugiopranoto Baleharjo berharap Pemkab Gunungkidul bersedia membuka ruang dialog dan meninjau ulang kebijakan relokasi tersebut. Mereka menuntut adanya sinkronisasi antara ambisi penataan kota dengan realita kebutuhan ruang usaha bagi rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan langkah persuasif dari Pemkab Gunungkidul agar penegakan aturan tidak sekadar menjadi ajang "bersih-bersih" visual kota, melainkan juga solusi yang memanusiakan para pejuang ekonomi jalanan.
Dibutuhkan kebijaksanaan dari pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa aturan dibuat untuk menyejahterakan, bukan untuk meminggirkan.
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header