Breaking News

Sengkarut SP Ganda Satpol PP: Bukti Carut-marut Birokrasi dalam Penataan Kota Wonosari

 


GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di area Amigo Kota Wonosari, menuai kritik tajam. Para pedagang mengeluhkan munculnya "surat peringatan ganda" dengan substansi hukum yang berbeda, yang dinilai mencerminkan ketidakpastian prosedur administrasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul.

Inkonsistensi Regulasi dalam SP 1

‎Wawan, salah satu pedagang terdampak, mengungkapkan kebingungannya saat menerima dua versi Surat Peringatan pertama (SP 1) dalam waktu berdekatan. Pada versi awal, Satpol PP mencantumkan lima dasar hukum, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2021 tentang penataan Alun-alun dan Keputusan Bupati No. 183 Tahun 2016 tentang lokasi binaan.

‎Namun, pada Kamis (26/2/2026), Wawan kembali menerima SP 1 versi kedua dengan redaksional yang berbeda total. Kali ini, dasar hukum yang digunakan bergeser pada Perda No. 3 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan bagian jalan kabupaten.

‎"Saya bingung, kemarin sudah diberi SP 1, hari ini dikasih SP 1 lagi dengan isi yang berbeda, tapi surat yang lama tidak ditarik. Ini mana yang benar?" ujar Wawan saat dikonfirmasi awak media.

Tudingan Penggusuran Tanpa Relokasi

‎Keresahan pedagang tidak hanya berdasar pada tumpang tindih surat peringatan, tetapi juga pada ketiadaan solusi nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Para PKL di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Jalan MGR Sugiyo Pranoto, hingga kawasan Terminal Lama Wonosari merasa dipaksa pindah tanpa disediakan tempat berjualan yang representatif.

‎"Tanpa dialog, tanpa sosialisasi, tiba-tiba kami digusur. Padahal menurut Perbup 183 Tahun 2016, kawasan ini merupakan area yang diperbolehkan untuk berjualan selama mengikuti aturan operasional dan kebersihan," tambah Wawan.

Dugaan Melampaui Mandat

‎Secara kritis, para pedagang menyoroti bahwa instruksi Bupati sebenarnya hanya memberikan mandat penertiban untuk kawasan Alun-alun Wonosari dengan relokasi ke Taman Kuliner. Namun, di lapangan, Satpol PP dinilai melakukan perluasan wilayah penertiban hingga ke area yang secara regulasi masih diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.

‎Tindakan tersebut dianggap "brutal" oleh sebagian pedagang karena dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek pemberdayaan yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Gunungkidul belum memberikan keterangan resmi terkait alasan diterbitkannya dua versi SP 1 tersebut. Publik menanti langkah transparan dari Pemkab Gunungkidul agar penataan kota tidak mengorbankan hak-hak ekonomi rakyat kecil akibat kesalahan administratif maupun minimnya ruang dialog.


Penulis: HM JA

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com