GUNUNGKIDUL, (DIY), JOGJAAKTUAL.com-- Profesionalitas Satpol PP Kabupaten Gunungkidul kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Langkah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di koridor Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di area Amigo Wonosari, berujung pada pengakuan mengejutkan dari pihak internal otoritas penegak perda tersebut.
Dalam sebuah klarifikasi yang disampaikan kepada awak media, Kasi Satpol PP Gunungkidul, Budi Soesilo, secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam proses administratif penertiban. Tidak tanggung-tanggung, kesalahan mencakup penerapan pasal regulasi hingga penerbitan Surat Peringatan 1 (SP1) ganda kepada para pedagang.
"Ya, kami akui salah dalam penerapan pasal regulasi dalam surat peringatan 1 kepada pedagang, dan kami akui salah telah menerbitkan SP1 ganda," ujar Budi Susilo saat ditemui di kantornya Rabu (4/3/2026).
Pengakuan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai landasan hukum yang digunakan Satpol PP di lapangan. Secara kritis, muncul indikasi maladministrasi yang cukup kuat. Berdasarkan penelusuran aturan, terdapat ketidaksinkronan antara tindakan di lapangan dengan regulasi yang berlaku:
Status Kawasan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 183 Tahun 2016, kawasan tersebut sebenarnya termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Batasan kewenangan Instruksi Bupati yang ada sejatinya lebih menitikberatkan pada penataan kawasan Alun-Alun Kota Wonosari, bukan perluasan penertiban hingga ke area Terminal Lama (Amigo) dan Jalan Mgr. Sugiyopranoto tanpa dasar hukum yang lebih spesifik.
Meski Budi Soesilo mengklaim bahwa langkah penertiban telah dikoordinasikan secara lintas sektoral dengan Dinas Perdagangan, klaim tersebut belum didukung dengan penjelasan teknis yang memadai. Saat ditanya lebih jauh mengenai detail hasil koordinasi tersebut, pihak Satpol PP belum mampu memberikan jawaban konkret.
Sikap ini justru mempertebal spekulasi adanya "kegagalan komunikasi" antar instansi yang mengorbankan kepastian usaha para pedagang kecil.
Penerbitan SP1 ganda bukan sekadar kesalahan ketik. Bagi pedagang, surat peringatan adalah ancaman terhadap mata pencaharian. Secara hukum, kesalahan prosedur (cacat administrasi) dapat menjadi celah bagi masyarakat untuk melayangkan gugatan melalui jalur Ombudsman atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header