Breaking News

Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul Bulan Maret 2026 ‎

 

‎JOGJAAKTUAL.com--  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul kembali merilis jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk bulan Maret 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas pusat.

‎Layanan ini dikemas dalam berbagai program inovatif seperti SIMPITU, SIMMADE, SIM STATION, hingga layanan malam hari Saturday Night Service. Dengan adanya pembagian titik lokasi ini, diharapkan masyarakat di berbagai pelosok Kapanewon dapat terlayani dengan lebih efektif dan efisien.

‎Jadwal dan Lokasi Pelayanan

‎Berdasarkan data yang dirilis Satpas Polres Gunungkidul, berikut adalah jadwal operasional layanan SIM selama bulan Maret 2026:

‎1. Satpas Polres Gunungkidul (Layanan Induk)

‎Senin – Kamis: 08.00 – 11.00 WIB

‎Jum’at – Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB

‎2. SIMMADE (SIM Masuk Desa)

‎Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 – Selesai)

‎Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 – Selesai)

‎3. SIMPITU

‎Rabu: Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 – Selesai)

‎Khusus pada Rabu, 11 Maret 2026, petugas akan bersiaga di lokasi ini untuk melayani warga di wilayah perbatasan.

‎4. SIM STATION

‎Jum’at: Terminal Dhaksina Arga, Selang, Wonosari (09.00 – Selesai)

‎5. Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)

‎Sabtu, 28 Maret 2026: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari (19.00 – Selesai)

‎Rincian Biaya Perpanjangan

‎Sesuai dengan regulasi yang berlaku, berikut adalah estimasi biaya perpanjangan SIM (belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi):

‎SIM A (Mobil Pribadi): Rp 80.000

‎SIM B1 & B2: Rp 80.000

‎SIM C (Motor): Rp 80.000

‎SIM D (Disabilitas): Rp 30.000

‎Syarat dan Ketentuan

‎Masyarakat diingatkan untuk membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, serta surat keterangan sehat dan psikologi.

‎Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat (mati) meskipun hanya satu hari, maka pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Gunungkidul.

‎Polres Gunungkidul berharap masyarakat dapat memanfaatkan jadwal ini dengan sebaik-baiknya guna mendukung tertib administrasi dan keselamatan berkendara di jalan raya. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun media sosial resmi di @satpasresgk.


Penulis: HM JA

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com