Breaking News

Jangan Dibuang! Segera Cek Daftar Uang Rupiah yang Sudah Ditarik BI dan Batas Waktu Penukarannya ‎

 


JAKARTA, JOGJAAKTUAL.com – Sejak proklamasi kemerdekaan, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan berbagai jenis uang sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pembaruan fitur keamanan, beberapa pecahan rupiah kini telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

‎Meskipun sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi belanja sehari-hari, masyarakat tidak perlu panik. Bank Indonesia memberikan kesempatan bagi pemilik uang "kuno" tersebut untuk menukarkannya dengan uang layak edar. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, masyarakat memiliki waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran.

‎Aturan Main Penukaran Uang Logam

‎Bagi Anda yang masih menyimpan uang logam lama, perhatikan kondisi fisiknya sebelum dibawa ke bank:

‎Ganti Rugi Penuh: Jika fisik uang logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan keasliannya masih dapat dikenali.

‎Tidak Ada Penggantian: Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya.

‎Daftar Uang Kertas & Logam yang Masih Bisa Ditukarkan

‎Berikut adalah rincian uang yang telah dicabut namun masih dalam masa tenggang penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPw BI DN):

‎1. Uang Kertas Emisi Lawas

‎Beberapa pecahan legendaris tahun 80-an masih bisa ditukarkan di Jakarta hingga tahun 2028:

‎Rp 100 (1984), Rp 10.000 (1985), Rp 5.000 (1986), Rp 1.000 (1987), Rp 500 (1988):

‎Batas Penukaran di KPBI Jakarta: 24 September 2028.

‎Seri Dwikora 1964 (Rp 0,05 hingga Rp 0,50):

‎Batas Penukaran: 14 November 2029.

‎2. Uang Logam Khusus (URK)

‎Uang Rupiah Khusus (URK) sering kali memiliki nilai koleksi tinggi, namun secara regulasi tetap memiliki batas waktu penukaran resmi:

‎Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970): Segala pecahan (Rp 200 hingga Rp 25.000) dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.

‎Seri Cagar Alam (1974 & 1987): Termasuk pecahan Rp 100.000 (emas) dan Rp 10.000 (perak), batas akhir: 29 Agustus 2031.

‎Seri Save The Children & Perjuangan Angkatan '45 (1990): Batas akhir: 29 Agustus 2031.

‎Seri 50 Tahun Kemerdekaan (1995): Pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000, batas akhir: 30 Agustus 2032.

‎3. Pecahan Populer yang Baru Saja Ditarik

‎Beberapa uang logam yang hingga baru-baru ini masih sering dijumpai di dompet masyarakat:

‎Rp 500 (Tahun Emisi 1991 & 1997) & Rp 1.000 (1993):

‎Tanggal Pencabutan: 1 Desember 2023.

‎Batas Akhir Penukaran: 1 Desember 2033.

‎Seri For The Children Of The World (1999):

‎Tanggal Pencabutan: 31 Januari 2025.

‎Batas Akhir Penukaran: 31 Januari 2035.

‎Dimana Tempat Menukarkannya?

‎Penukaran dapat dilakukan di:

‎Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.

‎Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia pada hari operasional tertentu.

‎Segera periksa celengan atau koleksi uang lama Anda. Pastikan Anda melakukan penukaran sebelum masa berlakunya habis agar nilai nominal uang tersebut tidak hangus.


Penulis: HM JA

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com