JAKARTA , JOGJAAKTUAL.com– Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dijadwalkan jatuh setiap hari Jumat dan mulai berlaku efektif per hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital serta sebagai upaya efisiensi energi, termasuk penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Meskipun kebijakan ini berlaku secara umum bagi ASN, Airlangga menegaskan bahwa ada sektor-sektor strategis yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office) atau lapangan guna menjaga stabilitas pelayanan publik.
"Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).
Sektor-sektor yang tetap beroperasi secara penuh di antaranya, layanan publik kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
Sektor Strategis, ndustri produksi, energi, air, bahan pokok makanan dan minuman.
Infrastruktur & Ekonomi: Perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH bukan tanpa alasan. Menurut Airlangga, skema kerja empat hari di kantor sudah mulai diadaptasi oleh beberapa kementerian pasca-pandemi COVID-19 melalui penggunaan aplikasi digital.
"Mengapa dipilih Jumat, karena memang sebagian kementerian sudah melakukan itu (kerja 4 hari di kantor). Selain itu, intensitas kesibukan di instansi pemerintah pada hari Jumat biasanya tidak sepadat hari Senin hingga Kamis," jelasnya.
Pemerintah menjamin bahwa meski ASN bekerja dari rumah, operasional penting seperti perbankan dan pasar modal akan tetap berjalan normal untuk menjaga roda ekonomi.
Terkait karyawan swasta, Airlangga menyerahkan pengaturan teknisnya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Kebijakan WFH bagi swasta akan bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," pungkas Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital di lingkungan birokrasi semakin cepat terealisasi sekaligus memberikan dampak positif pada pengurangan konsumsi energi nasional.
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q



Social Header