Breaking News

Resmi! Penyaluran Dana Desa 2026 Kini Jadi 2 Tahap, Ini Syarat dan Jadwal Pengajuannya

 


JOGJAAKTUAL.com-- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan regulasi terbaru mengenai skema pencairan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.

‎Peraturan yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 tersebut membawa perubahan signifikan dalam tata cara penyaluran anggaran guna memastikan penggunaan dana yang lebih transparan dan akuntabel.
‎Berdasarkan beleid terbaru ini, penyaluran Dana Desa kini dibagi menjadi dua tahapan utama dengan proporsi tahap pertama sebesar (40%): Pengajuan paling lambat dilakukan pada 15 Juni 2026. Tahap kedua (60%) dapat diajukan paling cepat pada April 2026, dengan mempertimbangkan capaian pada tahap sebelumnya.

Syarat Administrasi dan Ketentuan Pencairan

‎Untuk mencairkan Tahap Pertama, pemerintah desa wajib memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi, Peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)., Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa., Laporan realisasi penyerapan dan keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025.

‎Sementara itu, pencairan tahap kedua baru dapat dilakukan setelah pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dari penggunaan Dana Desa tahap pertama. Skema ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap sen anggaran yang dikucurkan memiliki progress yang terukur di lapangan.

‎PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah. Bupati atau Wali Kota kini diwajibkan untuk melakukan perekaman pagu Dana Desa secara digital. Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran di tingkat desa selaras dengan Prioritas Nasional.

‎"Perekaman tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem keuangan pemerintah untuk memastikan integrasi data,"

‎Satu poin krusial dalam aturan ini adalah integrasi pengelolaan dana untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Seluruh proses administrasi dan pencatatan penyaluran akan dilakukan melalui aplikasi Om-Span Transfer ke Daerah (TKD).

‎Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa dan mempermudah pengawasan aliran dana secara real-time dari pusat ke daerah. Pemerintah berharap dengan adanya kepastian regulasi di awal tahun, desa-desa di seluruh Indonesia dapat segera memulai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tepat waktu.


Penulis: HM JA

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com