GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com – Musyawarah Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar, yang digelar pada Jumat (28/3/2026), berakhir dengan keputusan dramatis. Agus Wibowo (Nomor Urut 2) akhirnya ditetapkan sebagai Lurah terpilih melalui proses pembobotan setelah perolehan suara mengalami kebuntuan (deadlock) hingga putaran kedua.
Namun, di balik terpilihnya Agus, pelaksanaan musyawarah ini menyisakan catatan terkait integritas keterwakilan masyarakat dan potensi kerawanan gugatan di masa mendatang.
Pemilihan awalnya diikuti oleh tiga kandidat: Suharsono (1), Agus Wibowo (2), dan Sri Astuti (3). Pada putaran pertama, persaingan sudah terlihat sangat ketat di mana Suharsono dan Agus Wibowo sama-sama mengantongi 17 suara, sementara Sri Astuti memperoleh 8 suara, dengan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Memasuki putaran kedua yang hanya menyisakan Suharsono dan Agus Wibowo, hasilnya justru kembali imbang. Keduanya sama-sama meraih 21 suara. Kondisi ini memaksa panitia menggunakan mekanisme terakhir, yakni pembobotan berdasarkan variabel pengalaman kerja di pemerintahan, usia, dan tingkat pendidikan sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
"Segala keputusan yang kita ambil sudah tertera dalam tata tertib. Di tatib itu sudah ada antisipasi seandainya perolehan jumlah suara yang sama. Alternatif terakhir (pembobotan) akhirnya dipakai, dan itu sudah jelas aturannya," ujar Ketua Panitia PAW, Muhson, usai acara.
Titik yang menjadi sorotan dalam pemilihan ini adalah absennya satu orang pemilih dari unsur Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal). Dari total 44 pemilih yang direncanakan sebagai representasi tokoh masyarakat dan wilayah, hanya 43 orang yang menyalurkan hak suaranya karena satu anggota diizinkan tidak hadir oleh Ketua Bamuskal.
Absennya satu pemilih ini dipandang krusial mengingat hasil akhir perolehan suara yang draw (21-21). Jika satu pemilih tersebut hadir, hasil pemilihan kemungkinan besar tidak akan berakhir deadlock dan tidak perlu masuk ke ranah pembobotan yang bersifat administratif.
Muncul pertanyaan di kalangan pengamat lokal mengenai urgensi izin tersebut. Mengingat PAW didasarkan pada mandat keterwakilan tokoh masyarakat atau wilayah, kekosongan satu kursi berarti hilangnya aspirasi kelompok atau dusun yang direpresentasikan oleh pemilih tersebut.
Ketidakhadiran pemilih dalam momen krusial ini menimbulkan risiko hukum. Jika representasi dari unsur tokoh masyarakat atau kelompok marginal tertentu menjadi nol, hal ini dapat mencederai asas keadilan dalam musyawarah.
Panitia semestinya memiliki waktu persiapan untuk memastikan seluruh pemilih hadir atau mencari mekanisme penggantian jika dimungkinkan secara regulasi, agar komposisi keterwakilan tetap utuh sesuai kesepakatan awal Musyawarah Kalurahan. Pembiaran terhadap kursi kosong dalam selisih suara yang sangat tipis berisiko memicu tudingan adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui mekanisme pembobotan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, meskipun bayang-bayang ketidakpuasan dari pihak yang kalah tetap menjadi tantangan stabilitas politik di Kalurahan Natah ke depan.
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header