Breaking News

Buntut Dugaan Perselingkuhan, Dinas Pendidikan Gunungkidul Limpahkan Kasus TM ke BKPPD

 

GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TM, yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Rongkop, kini berada di ujung tanduk. Ia terancam sanksi disiplin berat setelah dugaan perselingkuhannya dengan seorang pria asal Banyuwangi terbongkar melalui penggerebekan dramatis.

‎Skandal ini mencuat ke publik setelah suami TM sendiri melakukan penggerebekan terhadap istrinya di sebuah penginapan di wilayah Kapanewon Playen, Gunungkidul. Tindakan nekat sang suami ini seolah menjadi puncak dari kecurigaan yang selama ini terpendam.

‎Bagi seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didik, keterlibatan dalam kasus asusila di fasilitas publik seperti penginapan bukan sekadar masalah domestik, melainkan tamparan bagi integritas profesi guru.

‎Menyikapi kegaduhan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat dengan memanggil TM untuk proses klarifikasi pada 21 April 2026. Namun, publik kini menanti apakah proses ini akan berujung pada sanksi yang memberikan efek jera atau hanya sekadar prosedur administratif belaka.

‎Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah bergeser ke level yang lebih tinggi.

‎"Sudah kami serahkan ke BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)," ujar Nunuk dengan singkat pada Rabu (29/4/2026).


‎Keterlibatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menandakan bahwa kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran disiplin serius. Sebagai ASN dengan status PPPK, TM terikat pada regulasi ketat mengenai kode etik dan perilaku.

‎Secara kritis, publik mempertanyakan bagaimana pengawasan internal di lingkungan satuan pendidikan sehingga perilaku menyimpang ini bisa terjadi. Guru adalah kompas moral bagi siswa SD yang sedang dalam masa pembentukan karakter. Jika sang pendidik justru mempertontonkan drama perselingkuhan yang berakhir di meja penggerebekan, lantas nilai apa yang tersisa untuk diajarkan?

‎Kini, bola panas berada di tangan BKPPD Gunungkidul. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai, sanksi bagi pelanggaran berat bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja.

‎Kasus TM menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul: apakah mereka berani mengambil langkah tidak populer dengan memecat oknum yang merusak citra korps, ataukah perlindungan terhadap sesama rekan sejawat akan lebih mendominasi?

‎Dunia pendidikan Rongkop tidak butuh sekadar pengajar yang pintar secara intelektual, tapi juga mereka yang memiliki integritas moral yang tidak cacat. Skandal Playen ini adalah peringatan keras bahwa status ASN bukan "tameng" untuk berperilaku di luar norma sosial dan agama.


(HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com