Breaking News

Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru di Gunungkidul: Antara Ranah Pribadi dan Etika Profesi ‎

 

GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Gunungkidul kembali diguncang isu miring. Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial TM, yang bertugas di wilayah Kapanewon Rongkop, diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan tajam publik lantaran status TM sebagai tenaga pendidik mata pelajaran agama dan status kepegawaiannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah pihak keluarga melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di wilayah Kapanewon Playen pada 17 April 2026. Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa kecurigaan keluarga bermula dari keberadaan sepeda motor TM yang terpantau melalui alat pelacak GPS hingga larut malam.

‎"Pihak keluarga memasang GPS di sepeda motor. Saat dicek, kendaraan terparkir di hotel hingga malam,"

‎Suami dan anak TM dikabarkan mendatangi lokasi dan mendapati TM sedang bersama seorang pria asal Banyuwangi di dalam kamar. Kejadian ini berujung pada penyerahan kedua belah pihak ke Polres Gunungkidul untuk proses mediasi.

‎Dalam mediasi yang dilakukan di kantor polisi, dilaporkan muncul kesepakatan yang cukup mencengangkan. TM disebut bersedia membayar sejumlah uang untuk biaya pendidikan anak, serta adanya kesepakatan perceraian dengan suami sah untuk kemudian menikah dengan pria idaman lain tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, status hukum formal terkait dugaan perzinaan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

‎Kepala Sekolah tempat TM mengajar memberikan respons hati-hati. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail kejadian tersebut karena peristiwa terjadi di luar jam dinas.

‎"Itu terjadi di luar jam sekolah, jadi saya tidak tahu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/04/2026).

‎Meski demikian, pihak sekolah membenarkan bahwa TM sempat tidak masuk mengajar selama tiga hari pasca-kejadian. Saat ini, TM dilaporkan masih aktif mengajar meski bayang-bayang sanksi administratif menghantui status kepegawaiannya.

‎Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan, Nunuk Setyowati, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil TM untuk klarifikasi pada 21 April lalu.

‎"Kasus ini sudah kami naikkan ke BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah). Berkas sudah saya kirim ke sana, karena kewenangannya ada di mereka," tegas Nunuk, Rabu (29/04/2026).

‎Kasus ini memicu perdebatan mengenai batasan ruang privat dan tanggung jawab moral seorang guru. Sebagai pengampu mata pelajaran agama, TM memiliki beban moral yang lebih besar di mata publik. Di sisi lain, pembuktian secara hukum dan pemenuhan hak administratif sesuai regulasi PPPK harus tetap dikedepankan sebelum vonis pemecatan atau sanksi berat lainnya dijatuhkan.


((Redaksi)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com