Breaking News

Hakim Tolak Praperadilan RS : Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Segera Rampungkan Berkas Perkara

 

GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com-- Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RS terkait penetapan dirinya dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan yang dibacakan pada Senin (06/04/2026) ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan oleh Polres Gunungkidul sah secara hukum.

‎Dalam persidangan tersebut, pemohon RS diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara pihak termohon adalah Polres Gunungkidul. Hakim tunggal yang memimpin persidangan menilai bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi prosedur dan alat bukti yang cukup.

‎Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil persidangan menjadi bukti otentik bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara telah berjalan di atas rel hukum yang berlaku.

"Kami pastikan bahwa setiap tahapan dalam proses penyidikan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara, semuanya sudah terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan," ujar AKP Yahya saat memberikan keterangan usai persidangan.

‎Ia menambahkan, meskipun mengajukan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati, putusan hakim ini mempertegas bahwa tidak ada pelanggaran prosedur atau maladministrasi yang dilakukan oleh tim penyidik.

‎Lebih lanjut, AKP Yahya menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut masa depan anak. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindak pidana asusila, terutama yang menyasar korban di bawah umur.

‎"Perkara ini menyangkut tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan penanganan khusus. Kasus ini menjadi prioritas kami, sehingga penanganannya harus benar-benar maksimal, transparan, dan akuntabel hingga ke tahap selanjutnya," tegasnya.


‎Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan praperadilan ini dinyatakan nihil (Rp0).

‎Dengan ditolaknya permohonan ini, penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul akan segera merampungkan berkas perkara RS untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I), guna memastikan kepastian hukum bagi korban dan tersangka.


Penulis: HM JA

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com