Breaking News

Nasabah Keluhkan Dugaan Maladministrasi di Bank Danagung: Status Kredit Diubah Sepihak, Akses Permodalan Terhambat ‎

SLEMAN , JOGJAAKTUAL.com– Seorang nasabah perbankan, Evan Lareserana, S.E., menyatakan keberatan dan rasa kecewa mendalam terhadap pelayanan Bank Danagung. Ia menduga telah terjadi praktik maladministrasi berupa perubahan status kredit secara sepihak dan ketidakteraturan pencatatan denda yang berdampak serius pada kredibilitas bisnisnya di mata perbankan nasional.

‎Persoalan ini bermula dari fasilitas Kredit Insidentil yang diterima Evan sejak 14 Desember 2023 dengan plafon sebesar Rp 300.000.000,- (No. Rekening: 01.71.010933.001). Sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit (SPK), tenor pinjaman disepakati selama 12 bulan dengan opsi perpanjangan.

‎Namun, saat melakukan pengecekan rutin, Evan dikejutkan dengan munculnya status "Restrukturisasi Kredit" pada laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan kartu angsurannya. Status tersebut tercatat selama satu tahun penuh.

‎Evan menegaskan beberapa poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius oleh pihak bank:

‎Status Restrukturisasi Sepihak: Nasabah menyatakan tidak pernah mengajukan maupun menandatangani formulir permohonan restrukturisasi. Dugaan perubahan status secara sepihak ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

‎Hambatan Akses Modal: Dampak dari status "Restrukturisasi" tersebut berakibat fatal. Pengajuan kredit modal usaha Evan di sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, Bank Panin, dan Bank HSBC ditolak mentah-mentah. Hal ini melumpuhkan perputaran modal bisnisnya.

‎Discrepancy Administrasi Denda: Terdapat selisih data pada beban denda keterlambatan senilai Rp 4.621.500,-. Nasabah menemukan perbedaan antara tanggal bukti transfer yang ia lakukan dengan tanggal realisasi yang tercatat di sistem bank.

‎Meski merasa dirugikan, Evan tetap menunjukkan iktikad baik sebagai debitur dengan melakukan perpanjangan kontrak tahap kedua pada 13 Desember 2024, termasuk membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 10.230.000,-.

‎Dalam pernyataannya, Evan mendesak pihak berwenang untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini. Ia diketahui telah melaporkan perkara ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

"Saya sangat dirugikan secara moril dan materiil. Status restrukturisasi sepihak ini mencoreng nama baik saya di perbankan nasional. Saya menuntut transparansi dan koreksi data segera," tegas Evan.

‎Ia juga berharap Polda DIY bertindak objektif dalam menangani laporannya. "Jika membutuhkan saksi ahli, kami sarankan dilakukan secara objektif. Kasus ini sangat merugikan nasabah kecil yang sedang membangun usaha," tambahnya.

‎Hingga saat ini, nasabah telah menyiapkan dokumen pendukung mulai dari bukti SLIK, bukti transfer, hingga rincian denda untuk diperjuangkan melalui jalur hukum maupun pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Penulis: HM JA

Editor: Redaksi.

Ikuti Saluran Jogja Aktual:

https://whatsapp.com/channel/0029VbBe2pMATRSqxbRi831Q

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com