BANTUL, JOGJAAKTUAL.com-- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dari serangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa ribuan butir pil berwarna putih dengan lambang Y atau sering disebut pil sapi dan puluhan tablet psikotropika jenis Alprazolam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa rentetan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bantul untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda. Fokus kami adalah menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar generasi muda," ujar Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan terbesar dilakukan terhadap tersangka berinisial AS (25) di kawasan Dingkikan, Argodadi, Sedayu pada Kamis (9/4). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan.
"Tersangka AS diamankan dengan barang bukti berupa 1.450 butir pil warna putih berlambang Y atau yang biasa disebut 'pil sapi'. Ribuan pil tersebut disimpan dalam kantong kresek dan kardus handphone," jelas Iptu Rita.
Petugas juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sentolo, Kulon Progo, dan mengamankan seorang saksi yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka AS.
Selain pil koplo, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan psikotropika tanpa izin. Di kawasan Mancingan, Parangtritis, petugas menciduk tersangka berinisial BB (26) pada Selasa (14/4) dini hari. Dari penggeledahan, polisi menemukan 80 tablet Alprazolam 1mg yang disimpan dalam tas selempang.
"Tersangka BB mengakui mendapatkan puluhan butir psikotropika tersebut dengan cara membiayai periksa temannya. Tentu ini pelanggaran hukum karena kepemilikannya tidak disertai resep atau izin resmi dari otoritas kesehatan," tegas Iptu Rita.
Sementara itu, di Dusun Nanggulan, Gadingsari, Sanden, petugas juga mengamankan tersangka MH (34) pada Kamis (9/4) dengan barang bukti 5 tablet Alprazolam.
Iptu Rita menambahkan bahwa para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka kepemilikan psikotropika (BB dan MH), kami jerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan untuk pengedar pil putih (AS), dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambahnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menjaga Bantul tetap aman dan bersih dari narkoba," tutup Iptu Rita.(Rls/Ant)
Penulis: Sumarja
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header