Breaking News

Satpol PP Gunungkidul Ungkap Ribuan Rokok Ilegal, Sanksi Capai Ratusan Juta ‎

 


GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta melakukan operasi besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah pada Rabu (22/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dengan potensi denda mencapai ratusan juta rupiah.

‎Operasi gabungan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini menyasar lima lokasi strategis di tiga wilayah Kapanewon, yakni Semanu, Wonosari, dan Karangmojo. Petugas memeriksa satu gudang penyimpanan serta beberapa toko yang diduga menjadi titik distribusi barang terlarang tersebut.

‎Berdasarkan data hasil operasi, petugas mengamankan sedikitnya 6.375 bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek. Selain ribuan bungkus rokok, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi untuk mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung kecil.

‎Seluruh barang bukti kini telah dibawa oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Selain rencana pemusnahan barang bukti, pihak Bea Cukai tengah menghitung sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Estimasi sementara menunjukkan nilai denda tersebut mencapai ratusan juta rupiah yang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara.

‎Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan hukum dan melindungi penerimaan negara.

‎"Peredaran rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum yang merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan mentolerir praktik ini dan akan terus melakukan penindakan terpadu bersama instansi terkait," tegas Hary.


‎Meski tindakan tegas dilakukan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa selain penyitaan, pihaknya juga memberikan edukasi langsung kepada para pemilik usaha.

‎"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan. Kepatuhan regulasi adalah kunci iklim usaha yang sehat," ujar Sumarno.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dan terukur guna memastikan wilayah Gunungkidul bersih dari barang kena cukai ilegal.

‎Sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi pelaku usaha yang selama ini telah taat aturan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


(HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com