GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Dispar) Kabupaten Gunungkidul menanggapi serius keluhan wisatawan terkait praktik pungutan tidak resmi di Pantai Krakal, Kalurahan Ngestirejo, Tanjungsari. Kejadian ini mencuat setelah curhatan seorang pengunjung viral di media sosial.
Sebelumnya, sebuah unggahan di grup Facebook "Pecinta Obyek Wisata Yogyakarta" memicu perdebatan hangat. Wisatawan tersebut mengaku didatangi oleh oknum penyedia jasa sewa tikar dan diminta membayar uang sewa lahan, padahal ia menggelar tikar yang dibawa sendiri di area kosong. Oknum tersebut berdalih bahwa area pantai tersebut adalah wilayah kekuasaannya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sudah dilakukan klarifikasi dan pembinaan bersama Lurah Ngestirejo. Pelaku penarikan uang juga sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan wisatawan," ujar Sabtu (4/4/2026).
Eko menegaskan bahwa area pantai merupakan ruang publik yang seharusnya dapat dinikmati oleh siapa saja tanpa ada praktik "pengaplingan" ilegal. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk menata kembali tata kelola wisata di pesisir selatan.
Ke depannya, Dispar Gunungkidul berencana menerbitkan regulasi khusus guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. "Akan dibuat Surat Edaran (SE) yang menyatakan bahwa di tempat-tempat publik tidak boleh ada kapling-kapling yang tidak sesuai ketentuan," tambah Eko.
Selain langkah regulasi, dinas terkait juga akan mengintensifkan pembinaan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Kelompok Kerja (Pokja) di setiap destinasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kenyamanan wisatawan tetap terjaga, demi menjaga citra pariwisata Gunungkidul sebagai destinasi unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di objek wisata untuk tetap mematuhi aturan dan mengedepankan etika pelayanan, agar tidak merugikan daya tarik wisata daerah dalam jangka panjang.
Penulis: HM JA
Editor: Redaksi.
Ikuti Saluran Jogja Aktual:



Social Header