![]() |
| foto ilustrasi google |
GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah mengkaji strategi baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah yang diambil adalah dengan mengoptimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya membidik sektor bangunan bernilai investasi tinggi yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Strategi ini digadang-gadang bakal menjadi stimulus besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gunungkidul dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah, di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, menyatakan bahwa pihak legislatif mendorong pemda untuk lebih agresif dan inovatif dalam menggali potensi pajak serta retribusi daerah.
Berdasarkan hasil pengawasan jajaran dewan, kata Ery, masih banyak kantong-kantong potensi PAD di Bumi Handayani yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Dari sisi pengawasan, peningkatan PAD memang perlu dilaksanakan. Hasil pengawasan DPRD juga merekomendasikan banyak potensi retribusi yang ke depan bisa mendukung pendapatan daerah secara signifikan," ujar Ery saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Demi merumuskan formulasi terbaik tanpa membebani masyarakat kecil, DPRD Gunungkidul sempat melakukan studi komparasi ke Provinsi Bali.
Dari kunjungan kerja tersebut, dewan menemukan pola penarikan PBB yang dinilai jauh lebih efektif dan sangat berpotensi untuk diimplementasikan di Gunungkidul.
Ery menjelaskan, selama ini polemik penolakan kenaikan PBB di berbagai daerah biasanya dipicu oleh kenaikan tarif dasar pajak secara menyeluruh yang akhirnya membebani warga prasejahtera.
Namun, pendekatan yang tengah dikaji DPRD Gunungkidul kali ini berbeda. Fokus utama ditekankan pada optimalisasi objek pajak bangunan, bukan menaikkan tarif bumi (tanah) warga secara sepihak.
"Kalau di Bali, PBB ditarik secara proporsional dari bumi maupun bangunan. Sementara di Gunungkidul selama ini belum pernah ada penarikan pajak bangunan secara optimal," jelasnya.
Menurut Ery, potensi pajak bangunan di Gunungkidul kini sangat menjanjikan, seiring pesatnya iklim investasi dan menjamurnya sektor penunjang pariwisata di kawasan-kawasan strategis.
Saat ini, DPRD Gunungkidul mulai menyusun formula baru penarikan PBB dengan sasaran spesifik, yaitu bangunan-bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sektor ini mencakup hotel, penginapan, homestay, hingga bangunan tempat usaha komersial lainnya.
Kawasan wisata pantai dan perbukitan yang terus berkembang pesat dinilai menjadi momentum emas untuk mengerek pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak sektor ini.
"Bangunan dengan investasi tinggi dan berada di lokasi strategis tentu memiliki potensi besar untuk dikenakan pajak lebih optimal," tutur Ery.
Kendati demikian, ia memberikan catatan tebal bahwa DPRD tidak merekomendasikan adanya kenaikan tarif pajak bagi masyarakat kecil. Kebijakan anyar ini murni menyasar penyesuaian objek pajak berdasarkan nilai investasi dan produktivitas ekonomi dari bangunan tersebut.
Dengan pertumbuhan sektor pariwisata Gunungkidul yang terus bergeliat, keberadaan akomodasi komersial dipastikan bisa menjadi sumber pundi-pundi pendapatan baru bagi kas daerah, asalkan didukung dengan sistem pendataan lapangan yang akurat.
Berkaca dari potensi yang melimpah, DPRD Gunungkidul pun meminta pemerintah daerah mulai memasang target penerimaan pajak yang lebih berani dan ambisius untuk tahun anggaran 2027 mendatang.
Dorongan ini dinilai realistis mengingat saat ini masih banyak tunggakan pajak daerah tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan. Di samping itu, proses pembaruan (updating) data wajib pajak dinilai mandek dan belum berjalan maksimal.
"Kami berharap target pajak tahun 2027 bisa meningkat bahkan dua kali lipat. Sebab masih ada tunggakan pembayaran pajak yang belum terselesaikan, lalu di sisi lain masih banyak potensi yang belum tergarap," kata Ery menegaskan.
Selain dari sektor PBB, dewan juga memberikan catatan khusus mengenai besarnya potensi penerimaan dari retribusi perizinan bangunan dan gedung (PBG).
Oleh sebab itu, DPRD berharap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan mendatang, pemda dapat mengalokasikan anggaran khusus yang fokus pada pembaruan data wajib pajak serta pemetaan potensi pajak daerah secara menyeluruh.
"Kami berharap ada alokasi anggaran untuk pendataan dan pembaruan data wajib pajak di Gunungkidul. Dari situlah nanti potensi pajak bisa terlihat lebih jelas," imbuhnya.
Tidak hanya urusan properti dan bangunan, dalam kesempatan tersebut Ery turut menyoroti persoalan pajak makro lainnya, seperti banyaknya kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah yang lalu lalang dan beroperasi di Gunungkidul, namun belum melakukan proses balik nama (BBNKB).
Rendahnya kesadaran masyarakat—bahkan di tingkat pejabat—untuk melakukan balik nama kendaraan dinilai ikut menggerus potensi penerimaan daerah yang bersumber dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Ery secara blak-blakan mengakui bahwa fenomena ini bahkan masih jamak ditemui di lingkungan internal pemerintahan, termasuk di kalangan anggota dewan sendiri.
"Harapannya masyarakat, (termasuk tokoh publik), semakin sadar untuk balik nama kendaraan dalam rangka mendukung PAD Kabupaten Gunungkidul," ucapnya.
Hingga saat ini, DPRD Gunungkidul masih terus mematangkan pembahasan sejumlah regulasi pendukung terkait optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) dilaporkan telah memasuki tahap fasilitasi di tingkat provinsi dan siap untuk diundangkan dalam waktu dekat.
Pihak legislatif optimistis, implementasi kebijakan baru ini tidak hanya akan memperkuat struktur fiskal daerah, tetapi juga menjadi modal utama dalam menopang keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul secara jangka panjang.
(HM JA)



Social Header