Breaking News

Lima Pelaku Pengeroyokan di Depan Pasar Pon Gunungkidul Ditangkap : Polisi Amankan Barang Bukti Celurit

 

GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com — Kepolisian mengungkap kasus pengeroyokan disertai dugaan tindakan yang membahayakan keamanan umum di depan Pasar Pon, Padukuhan Ngipak, Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perkara tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan polisi.

‎Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam setelah dikejar sekelompok pelaku di kawasan depan Pasar Pon.

‎Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto mengatakan, kejadian bermula saat korban meminta pertolongan kepada warga sekitar karena dikejar sejumlah orang yang membawa senjata tajam. Salah seorang saksi yang sedang bekerja di wilayah Ngawis kemudian melihat korban datang dalam kondisi terluka.

‎“Korban berlari meminta tolong dalam keadaan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Satu korban mengalami luka di bagian tangan kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada lengan kanan dan bagian punggung,” ujar Suyanto dalam kinfrensi pers, Selasa (26/5/2026)

‎Menurut dia, warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

‎Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

‎Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam.

‎Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengatakan, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Magelang setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

‎“Tiga orang berhasil diamankan terlebih dahulu dan setelah pengembangan kembali kami berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Karangmojo,” kata Subarsana.

‎Menurut Subarsana, para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap dua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

‎Akibat kejadian tersebut, satu korban mengalami luka tebas di bagian punggung dan siku lengan kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada tangan kanan.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan diduga dipicu dendam pribadi antara salah satu pelaku dengan korban. Sebelum kejadian, keduanya disebut sempat terlibat saling tantang melalui siaran langsung di TikTok untuk melakukan perkelahian satu lawan satu.

‎Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka berinisial JAG, MAP, RH, RZ, dan FA. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus membawa senjata tajam tanpa hak.

‎Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 83 sentimeter, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, helm, serta dua unit sepeda motor.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.


(Redaksi)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com