GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai mengakselerasi digitalisasi di sektor pariwisata. Sebagai langkah awal untuk meningkatkan akuntabilitas, Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Utama Pantai Baron akan memberlakukan uji coba pembayaran nontunai sepenuhnya pada 6-7 Mei 2026.
Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam pengelolaan pendapatan daerah di salah satu destinasi wisata unggulan di Yogyakarta tersebut. Selama masa uji coba, petugas di gerbang masuk tidak lagi diperkenankan menerima transaksi dalam bentuk uang kartal.
Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Dinparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Besok, tanggal 6 dan 7 Mei, akan dilakukan uji coba pembayaran nontunai di TPR Utama Pantai Baron. Petugas yang berjaga, baik sif siang maupun malam, dilarang menerima uang tunai," ujar Eko saat dihubungi dari Yogyakarta, Selasa (5/5/2026).
Wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Pantai Baron dan sekitarnya diarahkan untuk menggunakan dua metode pembayaran utama, yakni pemindaian melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau pemanfaatan kartu uang elektronik (E-Money/Tap Cash).
Eko menjelaskan, TPR Utama Pantai Baron dipilih sebagai proyek percontohan penerapan nontunai 100 persen. Sementara itu, TPR lain di wilayah Gunungkidul untuk sementara masih melayani sistem pembayaran hibrida—tunai dan nontunai—meski pemerintah tetap mendorong pengunjung untuk mulai beralih ke transaksi digital.
"Rencananya, sistem ini akan diresmikan secara permanen pada 12 Mei 2026 mendatang," tambah Eko.
Untuk mengantisipasi kendala teknis yang kerap membayangi digitalisasi di area terbuka, seperti gangguan sinyal internet, Pemkab Gunungkidul telah melakukan penguatan infrastruktur. Jalur koneksi (access point) untuk mesin Mobile Point of Sales (MPOS) dipisahkan dari fasilitas Wi-Fi publik guna menjamin kelancaran transaksi di gerbang masuk.
Guna meminimalkan antrean atau kebingungan wisatawan di lokasi, pemerintah daerah telah menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal. Pemasangan pamflet dan spanduk informasi dilakukan di titik-titik strategis menuju kawasan pantai, selain publikasi melalui media sosial resmi.
"Kami mengimbau wisatawan untuk memastikan saldo digital mereka mencukupi sebelum tiba di lokasi," kata Eko.
Sebagai informasi, tarif retribusi masuk kawasan Pantai Baron saat ini adalah Rp 15.000 per orang, sudah termasuk premi asuransi. Dengan tiket tunggal tersebut, wisatawan mendapatkan akses ke belasan pantai di sepanjang garis pantai selatan Gunungkidul, mulai dari Pantai Baron hingga kawasan Pantai Pulang Sawal (Indrayanti).
Langkah digitalisasi ini diharapkan tidak hanya menutup celah kebocoran pendapatan, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih bagi wisatawan lewat proses transaksi yang lebih cepat dan higienis.
(HM JA)



Social Header