Breaking News

Oknum Guru PPPK inisial T di Gunungkidul Terancam Sanksi Berat Usai Digerebek Selingkuh


GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul tengah memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin serius yang dilakukan oleh seorang aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oknum guru perempuan berinisial T, yang bertugas di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Rongkop, dilaporkan terlibat perselingkuhan dan tertangkap basah oleh suaminya sendiri.

‎Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas hasil pemeriksaan awal terkait kasus tersebut pada Senin (04/05/2026).

‎"Kami telah menerima hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum guru PPPK berinisial T. Saat ini laporan tersebut sedang kami telaah untuk menentukan klasifikasi pelanggarannya, apakah masuk kategori sedang atau berat," ujar Iskandar saat dikonfirmasi oleh awak media.


‎Iskandar menjelaskan bahwa setelah tahap penelaahan selesai, BKPPD akan segera membentuk tim pemeriksa khusus. Tim ini akan terdiri dari unsur atasan langsung yang bersangkutan, unsur kepegawaian, serta bagian hukum setda Kabupaten Gunungkidul.

‎"Hasil rekomendasi dari tim pemeriksa nantinya akan diserahkan langsung kepada Bupati Gunungkidul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penjatuhan hukuman disiplin sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.

‎Sebelum berkas dilimpahkan ke BKPPD, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah lebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap T. Kepala Dinas Pendidikan, Nunuk Setyowati, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya secara kooperatif.

‎"Benar, saudari T sudah kami panggil untuk klarifikasi. Ia mengakui perbuatannya berselingkuh. Mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik dan aparatur negara, kami menilai ini sebagai pelanggaran berat," tegas Nunuk.


‎Pihak Dinas Pendidikan pun telah merampungkan berkas pemeriksaan internal dan menyerahkannya sepenuhnya kepada BKPPD untuk ditindaklanjuti secara administratif.

‎Kasus ini mencuat setelah peristiwa penggerebekan yang terjadi pada 17 April 2026 lalu di sebuah hotel di wilayah Kapanewon Playen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselingkuhan ini terungkap setelah suami T merasa curiga dan memasang alat pelacak (Global Positioning System/GPS) pada sepeda motor yang digunakan istrinya.

‎Kecurigaan sang suami terbukti saat sinyal GPS menunjukkan sepeda motor tersebut berhenti di sebuah hotel dalam waktu yang cukup lama. Pihak keluarga kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan T sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan suaminya.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Gunungkidul, mengingat profesi pelaku sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan anak didik. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap setiap aparatur yang melanggar kode etik dan disiplin pegawai.


(HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com