Breaking News

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Gunungkidul, Korban Alami 32 Luka Tusuk

 


GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com - Jajaran Polsek Playen bersama Tim Resmob Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Playen, Gunungkidul, Yogyakarta.

‎Akibat peristiwa tersebut, seorang korban berinisial SNA menderita luka serius setelah dianiaya secara brutal dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

‎Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian tepat berada di depan SMP Negeri 2 Playen.

‎Peristiwa bermula saat korban SNA diajak menemui seseorang di lokasi tersebut oleh rekannya. Ajakan itu muncul setelah rekan korban dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial VIH alias Nanda alias Salepo.

‎"Setelah korban datang ke lokasi, para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama. Korban ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh," ujar Sofyan saat memberikan keterangan, sebagaimana dikutip pada [Tanggal Hari Ini].

‎Tak berhenti di situ, para pelaku menganiaya korban menggunakan berbagai benda, mulai dari tangan kosong, botol kaca, besi tajam, hingga gunting.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, peran para pelaku terungkap cukup detail. Pelaku berinisial MTA alias Cumek diketahui memukul kepala korban berkali-kali. Kemudian, pelaku WNH datang memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras hingga pecah.

‎Kekerasan terus berlanjut saat pelaku lainnya menusuk paha dan punggung korban menggunakan besi runcing. Pelaku VIH, yang saat ini masih buron, diduga menusuk korban berulang kali menggunakan gunting.

"Korban mengalami luka cukup serius, di antaranya luka sobek di kepala bagian atas dan belakang, serta sejumlah luka tusuk di punggung dan kedua paha. Total terdapat sekitar 32 luka," kata Sofyan.

‎Akibat luka-luka tersebut, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Nur Rohmah Playen.

‎Polisi telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni MTA alias Cumek, WNH, dan TS.

‎Tersangka MTA dan WNH ditangkap pada Senin (13/4/2026) di wilayah Gading, Playen. Sementara tersangka TS diamankan sepekan kemudian, yakni Senin (20/4/2026) di wilayah Nogosari III, Bandung, Playen.

‎Adapun satu pelaku lainnya, VIH alias Nanda alias Salepo, telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

‎Mengenai motif, Sofyan mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam. Para pelaku menuduh korban telah mencuri uang saat berada di rumah salah satu rekan mereka.

‎Selain itu, para pelaku merasa tersinggung karena korban dianggap berkata kasar dan tidak sopan.

‎Secara terpisah, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi.

‎"Apapun permasalahannya, jangan main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun tindak pidana baru," tegas Subarsana.

‎Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.


(HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com