Breaking News

Tak Berizin, Penjual Miras di Sewon Bantul Digerebek Polisi, Puluhan Liter Alkohol Disita ‎

 

BANTUL, JOGJAAKTUAL.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sewon menindak tegas praktik peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Padukuhan Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Rabu (6/5/2026).

‎Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan liter alkohol berkadar tinggi yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.

‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di lingkungan mereka.

‎"Petugas segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi masyarakat sekira pukul 10.30 WIB untuk melakukan pengecekan dan penindakan," ujar Rita dalam keterangannya, Rabu.

‎Operasi penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, dilakukan pada pukul 11.15 WIB.

‎Di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang pria berinisial SP (56), warga setempat, yang diduga kuat sebagai penjual. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa aktivitas perdagangan alkohol tersebut tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

‎"Hasilnya, petugas menemukan bukti berupa sejumlah minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa dilengkapi izin usaha maupun izin edar yang sah," lanjut Rita.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong berbahaya jika dikonsumsi secara sembarangan, yakni, 30 bantal plastik berisi alkohol berkadar 90 persen ukuran 1 liter, 20 kemasan plastik berisi alkohol berkadar 90 persen ukuran 110 ml.

‎Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

‎Rita menegaskan bahwa tindakan SP melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

‎Pihak kepolisian pun mengapresiasi langkah warga yang berani melaporkan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah jatuhnya korban akibat minuman berbahaya.

‎"Kami mengingatkan kembali bahwa penjualan miras tanpa izin di wilayah Bantul merupakan tindakan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas," pungkasnya.


(HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com