Breaking News

Anggota DPRD Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020, Ditahan 20 Hari

 SLEMAN,JOGJAAKTUAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Sleman aktif, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Raudi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 22 Juni 2026. Menurut penyidik, Raudi diduga berperan aktif dalam pengelolaan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19.

Dalam penyidikan, Raudi diduga mengondisikan proposal kelompok masyarakat agar ditetapkan sebagai penerima hibah melalui keputusan Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo, yang juga merupakan ayahnya. Penyidik menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Sri Purnomo, yang sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar.

Atas perbuatannya, Raudi dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.


(Redaksi)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com