Breaking News

Diduga Rugikan Negara Rp711 Juta, Mantri BRI Unit Sanden Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR ‎

 


BANTUL,JOGJAAKTUAL.com--  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menetapkan seorang perempuan berinisial AIIM (37) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Sanden, Kabupaten Bantul.

‎Kasus tersebut diduga berlangsung selama periode 2021 hingga 2022 ketika AIIM menjabat sebagai mantri di BRI Unit Sanden, Kantor Cabang Bantul. Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam proses prakarsa hingga penyaluran kredit kepada ratusan nasabah.

‎Kepala Satreskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penyidikan juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.

‎"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta berdasarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara," ujar Ahmad Mirza.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2021 tersangka memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon kredit mencapai Rp7,61 miliar. Sementara pada 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 437 nasabah dengan total plafon kredit sebesar Rp14,01 miliar.

‎Dugaan penyimpangan mulai terungkap setelah dilakukan audit investigasi atas indikasi fraud di BRI Unit Sanden. Audit dilakukan terhadap 29 nasabah yang terdiri atas 20 penerima KUR, tujuh penerima Kupedes Rakyat (Kupra), dan dua penerima Kredit Cepat (Kece). Seluruh pengajuan kredit tersebut diketahui diprakarsai oleh tersangka.

‎Kanit 3 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria W., menjelaskan, hasil audit menemukan sejumlah pelanggaran terhadap prosedur penyaluran kredit.

‎Menurut dia, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak ketiga atau calo dalam proses pencarian calon debitur. Selain itu, dokumen permohonan kredit juga diserahkan kepada pihak ketiga, disertai dugaan perubahan data alamat maupun lokasi usaha secara fiktif.

‎Tak hanya itu, sebagian dana hasil pencairan kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga melalui mekanisme pemotongan atau pungutan biaya (fee) dari dana yang diterima debitur.

‎"Dari hasil investigasi ditemukan adanya pemanfaatan pihak ketiga atau calo dalam proses pencarian calon debitur. Selain itu, dokumen permohonan kredit diserahkan kepada pihak ketiga, terdapat indikasi perubahan data alamat dan lokasi usaha secara fiktif, serta sebagian dana hasil pencairan kredit digunakan oleh pihak ketiga dengan adanya pungutan fee," kata Lukman.


‎Pada tahap awal audit, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,15 miliar. Namun setelah dilakukan penghitungan resmi oleh auditor, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp711.780.129.

‎Penyidik juga menyimpulkan bahwa prakarsa kredit yang dilakukan tersangka tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan serta pedoman internal perbankan mengenai penyaluran kredit mikro.

‎"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebagian hasil yang diperoleh dari perbuatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain," ujar Lukman.


‎Meski telah menetapkan satu orang tersangka, penyidik memastikan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi tersebut.

‎"Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang memiliki peran dalam tindak pidana korupsi ini," kata Ahmad Mirza.


‎Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen mutasi pegawai, surat keputusan jabatan dan pedoman kredit mikro BRI, data sisa pinjaman terkait dugaan fraud di BRI Unit Sanden, 21 berkas kredit, serta 21 berkas mutasi rekening nasabah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com