Breaking News

Dipicu Perselisihan Jaket, 10 Tersangka Ditahan dalam Kasus Pengeroyokan Remaja di Gunungkidul ‎

 

GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, memasuki babak baru. Polres Gunungkidul menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka setelah penyelidikan mengungkap dugaan aksi kekerasan yang berawal dari persoalan pinjam-meminjam jaket.

‎Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, mengatakan pihaknya mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Kamis (18/6/2026).

‎"Dari 11 orang yang kami amankan, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus anak dan masih akan dimintai keterangan lebih lanjut," kata Tri Hartanto.

‎Menurut penyidik, perkara itu bermula dari perselisihan terkait sebuah jaket yang dipinjam korban. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial RAG (17).

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.

‎Sebelumnya, keluarga korban mengungkapkan bahwa RAG mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan tersebut. Korban disebut mengalami patah tulang hidung, memar di sejumlah bagian tubuh, serta luka bakar yang diduga akibat sundutan rokok.

‎Ibu korban, Rusmini, menuturkan persoalan bermula ketika putranya meminjam jaket milik seorang teman. Jaket tersebut kemudian dipinjamkan kembali kepada orang lain hingga memicu perselisihan.

‎Menurut Rusmini, korban sempat dipanggil ke sebuah kafe di wilayah Baleharjo pada dini hari dengan alasan menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, setibanya di lokasi, korban diduga justru dianiaya sebelum kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan kembali mengalami kekerasan secara bersama-sama.

‎"Anak saya datang karena mengira hanya akan diajak membicarakan masalah jaket. Tetapi setibanya di sana, justru terjadi pemukulan," ujar Rusmini.

‎Ia juga mengaku putranya mengalami tindakan kekerasan lain, mulai dari pemukulan hingga hidung patah, dugaan penyundutan rokok di leher dan kaki, disiram minuman keras, serta luka yang disebut digosok menggunakan garam.

‎Keesokan harinya, korban pulang ke rumah dengan kondisi wajah bengkak. Awalnya korban mengaku terjatuh, namun keluarga kemudian memperoleh keterangan dari sejumlah teman korban yang mengarah pada dugaan pengeroyokan. Korban selanjutnya menjalani perawatan medis sebelum keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gunungkidul pada Rabu (17/6/2026).

‎Penetapan 10 tersangka menjadi sinyal bahwa penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk membawa perkara ini ke proses hukum. Namun, proses pembuktian di persidangan nantinya tetap akan menentukan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa konflik yang bermula dari persoalan sepele dapat berubah menjadi tindak pidana serius ketika diselesaikan dengan kekerasan. Di sisi lain, penegakan hukum diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera agar praktik main hakim sendiri tidak kembali terjadi di kalangan remaja maupun orang dewasa.


(HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com