Breaking News

Dugaan Manipulasi Retribusi Wisata Gunungkidul Terkuak, Satpol PP Temukan Indikasi Kebocoran PAD

 


GUNUNGKIDUL, JOGJAAKTUAL.com-- kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata kembali mencuat di Kabupaten Gunungkidul. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap adanya indikasi manipulasi data retribusi di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan.

‎Temuan tersebut diperoleh melalui operasi sampling yang dilakukan secara langsung di lapangan. Tim tidak hanya mengamati kendaraan yang memasuki kawasan wisata, tetapi juga memeriksa tiket yang dipegang pengunjung hingga mengawal kendaraan dari TPR menuju lokasi parkir objek wisata.

‎Hasilnya memunculkan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

‎Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menegaskan, pengelolaan retribusi wisata harus berjalan secara transparan karena menyangkut uang publik yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

‎"Retribusi merupakan hak masyarakat yang dikelola pemerintah untuk pembangunan daerah. Karena itu, setiap praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah tidak dapat ditoleransi," ujarnya.


‎Ia menjelaskan, sesuai pembagian tugas di internal Satpol PP, proses operasi lapangan, investigasi, dan pemeriksaan awal menjadi kewenangan Bidang Penegakan Peraturan Daerah. Sementara pimpinan Satpol PP bertanggung jawab menentukan langkah kebijakan dan tindak lanjut setelah hasil pemeriksaan selesai.

‎Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, S.ST., M.M., mengungkapkan bahwa salah satu temuan terjadi di TPR Banjarejo, jalur menuju kawasan Pantai Drini.

‎Petugas menemukan tiket jenis customer copy berada di tangan pengunjung. Padahal, menurut mekanisme administrasi retribusi, lembar tersebut semestinya tidak berada pada pengunjung. Selain itu, tim juga mendapati sebuah bus memasuki kawasan wisata tanpa melalui pemeriksaan di TPR dan tanpa tiket retribusi. Kendaraan tersebut diduga memperoleh pengawalan dari joki.

‎"Sampling dilakukan pada shift siang maupun malam. TPR Banjarejo berada di bawah tanggung jawab Dedy dengan jumlah personel sembilan orang," kata Sumarno.

‎Temuan lain muncul di TPR Ngestirejo yang menjadi akses menuju Pantai Krakal. Tim kembali mendapati tiket customer copy berada di tangan pengunjung. Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap bus wisata menunjukkan adanya selisih data jumlah penumpang.

‎Dalam pemeriksaan di TPR, joki bus melaporkan jumlah penumpang sebanyak 20 orang. Namun setelah kendaraan tiba di area parkir Pantai Krakal dan dilakukan pengecekan ulang, jumlah penumpang ternyata mencapai 35 orang.

‎Selisih sebanyak 15 penumpang itu dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menjadi indikasi awal adanya manipulasi data yang berpotensi mengurangi besaran retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

‎"Perbedaan jumlah penumpang yang cukup signifikan ini menjadi indikasi yang harus didalami. Jika benar terjadi manipulasi, tentu berpotensi merugikan pendapatan daerah," ujar Sumarno.

‎Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak hanya berdampak pada berkurangnya PAD, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik.

‎"Jika benar ada oknum yang sengaja memanipulasi data, membiarkan kendaraan masuk tanpa pemeriksaan, atau bermain dengan joki untuk mengurangi setoran retribusi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan tidak boleh ada ruang bagi praktik semacam itu di lingkungan pelayanan pemerintah," tegasnya.

‎Temuan tersebut menambah daftar persoalan tata kelola retribusi wisata di Gunungkidul yang selama ini menjadi salah satu penyumbang penting pendapatan daerah. Celah dalam sistem pengawasan maupun lemahnya kepatuhan petugas berpotensi membuka ruang kebocoran penerimaan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti secara menyeluruh.

‎Sebagai langkah awal, Satpol PP akan memanggil seluruh penanggung jawab dan petugas TPR yang berkaitan dengan temuan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Meski demikian, Satpol PP menegaskan kewenangannya terbatas pada pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Adapun pemeriksaan teknis terkait pengelolaan retribusi maupun dugaan tindak pidana akan menjadi ranah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menjaga integritas pengelolaan sektor pariwisata. Sebab, setiap rupiah retribusi yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan berkurangnya sumber pembiayaan pembangunan yang semestinya kembali kepada masyarakat.


(HM JA)

© Copyright 2022 - Jogjaaktual.com